SuaraBekaci.id - Seekor lumba-lumba ditemukan dalam kondisi mati dan tersangkut di pagar laut Kampung Paljaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Menurut warga sekitar, Markum, lumba-lumba itu tersangkut sejak pagi hari ini, Rabu (22/1/2025). Jaraknya sekitar 2 kilometer dari daratan.
“Baru tadi pagi (ditemukan), (jarak dari daratan) sekitar 2 kilo,” kata Markum saat dikonfirmasi.
Saat ditemukan kondisi lumba-lumba itu sudah membusuk, terlihat dari sejumlah bagian tubuhnya yang telah membengkak.
Baca Juga:Begal Sadis yang Bacok Lansia di Bekasi Kini Berakhir Meringis
“Ya udah pada kembung, udah membusuk udah ngambang aja,” ucapnya.
![Seekor lumba-lumba ditemukan dalam kondisi mati dan tersangkut di pagar laut Kampung Paljaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. [Tangkap Layar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/22/79730-lumba-lumba-tersangkut-di-pagar-laut-bekasi.jpg)
Markum tak mengetahui secara pasti sebab kematian lumba-lumba tersebut. Namun ia menduga lumba-lumba itu mati karena tersangkut jaring atau tertabrak kapal
“Ya udah pada kembung, udah membusuk, udah ngambang aja,” tuturnya.
Menurut Markum, penemuan lumba-lumba di perairan Tarumajaya baru pertama kali terjadi.
Sebelumnya, ia hanya pernah menemukan lumba-lumba di tengah laut yang jaraknya cukup jauh dari daratan.
Baca Juga:KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
Pagar Laut Disegel KKP
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut misterius yang berada di wilayah perairan Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (15/1/2025). Penyegelan ini pun turut dihadiri oleh para nelayan.
"Iya sudah disegel tadi pukul 12.00 WIB," ujar seorang nelayan, Tayum saat dihubungi.
Bedasarkan foto yang diterima, terdapat dua spanduk yang dipasang di wilayah tersebut. Spanduk pertama terpampang di pagar laut, yang berisikan untuk dihentikannya kegiatan pemagaran.
Pasalnya kegiatan tersebut melanggar peraturan Menteri KKP nomor 30 tahun 2021 tentang pengawasan ruang laut.
"Penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin," tulis spanduk itu.