Pilkades Serentak Bekasi 2026 Diundur

Optimalisasi tahapan pemutakhiran data pemilih agar pesta demokrasi itu berlangsung sukses dengan partisipasi masyarakat maksimal

Muhammad Yunus
Kamis, 25 Juni 2026 | 11:13 WIB
Pilkades Serentak Bekasi 2026 Diundur
Ilustrasi: Warga menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di TPS 12 Desa Cibiru Hilir, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/10/2021). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi menyesuaikan jadwal Pilkades serentak 2026 di 154 titik demi mengoptimalkan akurasi data pemilih penduduk desa.
  • Penyesuaian dilakukan karena proses alih kelola data penduduk ke aplikasi administrasi desa belum rampung sepenuhnya hingga saat ini.
  • Pemungutan suara Pilkades serentak dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026, diikuti pelantikan kepala desa terpilih tanggal 4 November 2026.

SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyesuaikan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2026 di 154 titik dengan menitikberatkan optimalisasi tahapan pemutakhiran data pemilih agar pesta demokrasi itu berlangsung sukses dengan partisipasi masyarakat maksimal.

"Penyesuaian dilakukan karena proses alih kelola data penduduk desa ke dalam aplikasi administrasi desa yang akan digunakan sebagai dasar pemutakhiran data pemilih potensial masih belum rampung," kata Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja di Cikarang, Rabu (24/6).

Keputusan dimaksud tertuang dalam surat edaran nomor 100.3.4.2/SE-76/DPMD sebagai langkah strategis pemerintah daerah menjaga kualitas dan akurasi daftar pemilih sehingga seluruh tahapan pilkades dapat berlangsung tertib dan transparan.

Asep menyebut diterbitkannya surat edaran terbaru ini sekaligus mencabut Surat Edaran Bupati Bekasi nomor 100.3.4.2/SE-43/DPMD tertanggal 31 Maret 2026 yang sebelumnya telah mengatur tahapan Pilkades Serentak tahun 2026.

Baca Juga:Kekeringan Melanda Bekasi: Ini Cara Warga Dapatkan Bantuan Air Bersih Gratis

Pihaknya berharap penyesuaian jadwal ini memberikan waktu yang cukup untuk menyempurnakan data pemilih sekaligus memastikan seluruh tahapan pilkades berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan proses demokrasi desa yang kredibel.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Iman Santoso menambahkan berdasarkan surat edaran terbaru, tahapan pengumuman Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dimulai 12 Juli 2026, disusul pembentukan pada 13-15 Juli 2026.

Tahapan dilanjutkan dengan pendaftaran bakal calon kepala desa yang dijadwalkan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus. Disusul kampanye calon pada 14-16 September 2026.

Setelah masa kampanye berakhir, tahapan Pilkades Serentak dilanjutkan masa tenang selama tiga hari sebelum masyarakat menggunakan hak pilih dalam pemungutan suara pada 20 September 2026.

"Pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan pada 4 November 2026 setelah seluruh proses penetapan hasil dan penyelesaian perselisihan tuntas," kata dia.

Baca Juga:Lautan Manusia di Kota Bekasi Rayakan Tahun Baru Islam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini