KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!

"Jadi nanti kami akan mengejar kepada KKP. Kenapa ini disegel? Sebenarnya bukan salah kami,"

Galih Prasetyo
Kamis, 16 Januari 2025 | 20:15 WIB
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami! [Suara.com/Mae Harsa]

SuaraBekaci.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pemagaran yang membentang di Laut Bekasi, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Adapun pemagaran itu dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

Kuasa Hukum PT TRPN Deolipa Yumara mengaku heran mengapa KKP bisa melakukan penyegelan di kawasan tersebut. Dia mengklaim dalam kasus ini seharusnya yang disalahkan ialah pemerintah daerah dan pusat.

"Jadi nanti kami akan mengejar kepada KKP. Kenapa ini disegel? Sebenarnya bukan salah kami. Kalau salah, tentunya pemerintah sendiri yang salah. Pemerintah wilayah Jawa Barat dengan pemerintah pusat," kata Deolipa dalam konferensi pers di Kabupaten Bekasi, Kamis (16/1/2025).

Lantas, mengapa pemerintah pusat dan daerah yang disalahkan. Deolipa menjelaskan, pada tahun 2022 kliennya telah mengajukan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ke KKP, untuk melaksanakan pembangunan alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya.

Baca Juga:Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut misterius yang berada di wilayah perairan Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (15/1/2025) [Istimewa].
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut misterius yang berada di wilayah perairan Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (15/1/2025) [Istimewa].

Dalam pengajuan izin itu, KKP menyebut bahwa persyaratan yang diajukan belum memenuhi syarat. Namun dalam hal ini, KKP memberikan sejumlah catatan, salah satunya meminta PT TRPN untuk berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat (Jabar).

Akhirnya, kliennya melakukan koordinasi dengan DKP Jabar, dan terjadi sebuah kesepakatan. Sebagai syarat membangun alur pelabuhan, DKP Jabar meminta PT TRPN melakukan penataan ulang kawasan PPI Paljaya terlebih dahulu.

"Akhirnya ada kesepakatan perjanjian kerja sama antara Pemprov Jawa Barat dan klien kami. Di antaranya kami diminta membangun sarana dan prasarana, toko, perbaikan jalan, kantor DKP, supaya (alur) pelabuhan ini jadi," ucapnya.

Dia menyebut kliennya menyanggupi permintaan tersebut. Selanjutnya, rencana pembangunan pagar laut akhirnya dilakukan atas dasar surat perintah kerja dari DKP Jawa Barat.

"Ini siapa yang nggak sinkron? Tapi pemerintah Jawa Barat bekerja juga berdasarkan saran dari KKP, supaya kerjasama dengan kami," ucapnya.

Baca Juga:Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini

Lebih lanjut, DKP Jabar meminta PT TRPN membangun alur pelabuhan sepanjang lima kilometer, dengan lebar 70 meter, dan kedalaman 5 meter.

Namun ketika pembangunan tengah berjalan, KKP tiba-tiba mengeluarkan surat perintah penghentian sementara pada Desember 2024. KKP beralasan pembangunan ini belum mendapatkan izin PKKPRL.

"Ini sebenarnya perintah KKP juga. Kami diminta koordinasi dengan DKP untuk mengerjakan ini (PPI Paljaya). Kalau sudah mengerjakan ini mudah-mudahan PKKPRL bisa keluar, karena perintahnya itu," tandasnya.

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini