- Kepolisian menangkap pria berinisial OL di toko hewan kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, atas dugaan pelecehan seksual terhadap anjing.
- Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/6) berdasarkan laporan saksi serta bukti rekaman video, ponsel, dan hasil visum hewan.
- Pelaku dijerat Pasal 337 ayat (1) huruf (b) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana satu tahun penjara.
SuaraBekaci.id - Kepolisian menangkap pria berinisial OL (24) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anjing di sebuah toko hewan peliharaan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
“Pelaku ini dilaporkan melakukan aksi pidana yang dilengkapi sejumlah alat bukti aksi pelecehan seksual tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea di Jakarta, Selasa (16/6).
Menurut dia penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya Laporan Polisi Nomor 157/VI/2026/Sek.Penj, tanggal 01 Juni 2026.
Petugas mengamankan satu buah flash disk berisi video aksi pelecehan seksual dan sebuah ponsel serta hasil visum hewan dari dokter hewan.
Baca Juga:Rais Aam PBNU Minta Polisi Bertindak: Masa Anak Kecil Dicium-cium Begitu..
Petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti berupa rekaman kamera pemantau dan lainnya.
“Kami masih melakukan proses pendalaman terkait kasus ini,” kata Sampson.
Ia mengatakan aksi pelecehan ini berawal saat terlapor datang sendirian ke lokasi kejadian di toko hewan peliharaan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Pelaku ini masuk dan bermain bersama anjing dan saksi memergoki pelaku mengeluarkan alat kelamin.
Setelah itu saksi melaporkan kejadian tersebut di grup pesan toko dan merekam aksi bejat yang dilakukan pelaku. "Pelaku ini ditegur karyawan toko dan dilaporkan ke Polsek Metro Penjaringan,” katanya.
Baca Juga:Miris! Siswa SD di Medan Satria Kota Bekasi Diduga Cabuli 9 Bocah
Pelaku ini dijerat Pasal 337 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman pidana penjara satu tahun.