Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan

Petugas mengamankan satu buah flash disk berisi video aksi pelecehan seksual

Muhammad Yunus
Rabu, 17 Juni 2026 | 17:45 WIB
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan
Ilustrasi; Pet hotel di Pet Shop Indonesia [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Kepolisian menangkap pria berinisial OL di toko hewan kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, atas dugaan pelecehan seksual terhadap anjing.
  • Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/6) berdasarkan laporan saksi serta bukti rekaman video, ponsel, dan hasil visum hewan.
  • Pelaku dijerat Pasal 337 ayat (1) huruf (b) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana satu tahun penjara.

SuaraBekaci.id - Kepolisian menangkap pria berinisial OL (24) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anjing di sebuah toko hewan peliharaan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

“Pelaku ini dilaporkan melakukan aksi pidana yang dilengkapi sejumlah alat bukti aksi pelecehan seksual tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea di Jakarta, Selasa (16/6).

Menurut dia penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya Laporan Polisi Nomor 157/VI/2026/Sek.Penj, tanggal 01 Juni 2026.

Petugas mengamankan satu buah flash disk berisi video aksi pelecehan seksual dan sebuah ponsel serta hasil visum hewan dari dokter hewan.

Baca Juga:Rais Aam PBNU Minta Polisi Bertindak: Masa Anak Kecil Dicium-cium Begitu..

Petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti berupa rekaman kamera pemantau dan lainnya.

“Kami masih melakukan proses pendalaman terkait kasus ini,” kata Sampson.

Ia mengatakan aksi pelecehan ini berawal saat terlapor datang sendirian ke lokasi kejadian di toko hewan peliharaan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Pelaku ini masuk dan bermain bersama anjing dan saksi memergoki pelaku mengeluarkan alat kelamin.

Setelah itu saksi melaporkan kejadian tersebut di grup pesan toko dan merekam aksi bejat yang dilakukan pelaku. "Pelaku ini ditegur karyawan toko dan dilaporkan ke Polsek Metro Penjaringan,” katanya.

Baca Juga:Miris! Siswa SD di Medan Satria Kota Bekasi Diduga Cabuli 9 Bocah

Pelaku ini dijerat Pasal 337 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman pidana penjara satu tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini