Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?

Publik diramaikan oleh diskusi mengenai status kewarganegaraan anak dari seorang alumni LPDP, Dwi Sasetyaningtyas

Muhammad Yunus
Kamis, 26 Februari 2026 | 17:17 WIB
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo (tengah) menyampaikan keterangan terkait polemik status kewarganegaraan anak dari alumni beasiswa LPDP di Kantor Direktorat Jenderal AHU, Jakarta, Kamis (26/2/2026) [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Direktur Jenderal AHU menyatakan sepihak alihkan kewarganegaraan anak melanggar hak anak memilih saat dewasa.
  • Indonesia menganut asas Ius Sanguinis; lahir di luar negeri tidak otomatis mengubah status WNI anak WNI.
  • Kasus alumni LPDP memicu Ditjen AHU konfirmasi klaim paspor Inggris serta koordinasi lintas instansi.

SuaraBekaci.id - Belakangan ini, publik diramaikan oleh diskusi mengenai status kewarganegaraan anak dari seorang alumni LPDP, Dwi Sasetyaningtyas (DS), yang dikabarkan telah memiliki paspor Inggris.

Kasus ini memicu pertanyaan besar bagi para orang tua yang tinggal di luar negeri: Bolehkah kita menentukan kewarganegaraan anak yang belum dewasa secara sepihak?

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, memberikan penjelasan hukum yang penting untuk dipahami setiap warga negara.

1. Hak Memilih Adalah Milik Anak, Bukan Orang Tua

Baca Juga:36 Penerima Beasiswa LPDP Diperiksa, 4 Orang Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Miliar

Menurut Widodo, tindakan mengalihkan status kewarganegaraan anak yang belum dewasa secara sepihak berpotensi melanggar hak asasi anak.

Secara yuridis, anak memiliki hak untuk memilih kewarganegaraannya sendiri tanpa paksaan saat ia sudah dewasa nanti.

"Kalau orang tuanya mengalihkan atau menginformasikan seolah-olah anak menjadi warga negara asing (saat masih kecil), ini tentu melanggar hak perlindungan kepada anak," tegas Widodo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/2).

2. Memahami Prinsip Kewarganegaraan (Ius Sanguinis vs Ius Soli)

Penting bagi orang tua untuk memahami bahwa status anak tidak otomatis berubah hanya karena lahir di luar negeri.

Baca Juga:Makna Logo LPDP dan Sejarahnya di Indonesia

Indonesia menganut prinsip Ius Sanguinis (garis keturunan). Artinya:

Jika bapak dan ibunya WNI, maka anak tersebut secara otomatis adalah WNI, di mana pun ia dilahirkan.

Negara seperti Inggris tidak menganut Ius Soli (kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir).

Jadi, lahir di Inggris tidak serta-merta membuat anak menjadi warga negara Inggris.

3. Kapan Anak Bisa Menjadi Warga Negara Asing?

Anak baru memiliki potensi mendapatkan kewarganegaraan lain jika orang tuanya menjadi permanent resident di negara tersebut selama kurun waktu tertentu (misalnya lebih dari 5 tahun di Inggris).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini