- TAPD Kabupaten Bekasi menindaklanjuti opini disclaimer audit BPK RI tahun 2025 dengan melakukan perbaikan administratif di daerah tersebut.
- Masalah hukum yang menjerat mantan Bupati Bekasi menghambat operasional administrasi dan mempengaruhi kondisi psikologis aparatur sipil negara setempat.
- TAPD menyusun rencana aksi strategis bersama perangkat daerah serta bersinergi dengan Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bekasi.
SuaraBekaci.id - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terus melakukan langkah strategis untuk menindaklanjuti opini disclaimer dari hasil audit BPK RI atas laporan keuangan tahun 2025.
Ketua TAPD Kabupaten Bekasi Endin Samsudin di Cikarang Kabupaten Bekasi, mengatakan , setiap perangkat daerah memiliki kendala yang berbeda dalam proses penyusunan laporan keuangan. Namun secara umum, masih terdapat kekurangan data yang harus dilengkapi selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Kalau bicara kendala, sebetulnya ini kegiatan rutin. Setiap perangkat daerah tentu kendalanya berbeda-beda. Tetapi secara umum memang ada kekurangan data yang harus kita lengkapi," katanya, Senin (6/7).
Dirinya tidak menampik persoalan hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi non aktif Ade Kuswara Kunang turut memberikan dampak terhadap proses administrasi penyusunan laporan keuangan.
Baca Juga:Kabupaten Bekasi Dapat Rapor Merah dari BPK, DPRD Bentuk Pansus
Menurut ia usai operasi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, beberapa organisasi perangkat daerah turut terdampak sehingga proses administrasi dan pemenuhan dokumen tidak berjalan optimal.
"Persoalannya mungkin dampak dari adanya masalah hukum dan sebagainya. Ada beberapa dinas kita yang memang terdampak, salah satunya karena sempat disegel, sehingga itu ikut mempengaruhi," ujarnya.
Sekda Kabupaten Bekasi itu mengungkapkan dampak dimaksud bukan hanya dari aspek administrasi melainkan turut mempengaruhi kondisi psikologis aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam proses penyusunan laporan keuangan.
"Berdampak, walaupun mungkin tidak signifikan. Selain administrasi, faktor psikologis teman-teman juga agak terdampak. Karena itu sekarang kita fokus melakukan perbaikan dan pemulihan dengan kembali bekerja sesuai aturan," katanya.
Pihaknya tengah menyusun rencana aksi bersama seluruh perangkat daerah guna menindaklanjuti temuan BPK RI. Rencana tersebut menjadi pedoman penyelesaian seluruh kewajiban yang harus dipenuhi agar kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat diperbaiki.
Baca Juga:Kejagung Arahkan Pemkab Bekasi Kelola Stadion Skema Begini
"Kami sedang mengambil langkah bersama perangkat daerah. Mereka yang memiliki tindak lanjut akan kami kumpulkan. Setelah pertemuan dengan perangkat daerah, baru akan disusun timeline atau rencana aksi penyelesaian," katanya.
Endin turut mengapresiasi langkah strategis DPRD Kabupaten Bekasi dengan membentuk Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sebagai upaya bersama mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan.
"Dengan adanya Pansus LHP BPK ini justru mendorong TAPD dan seluruh perangkat daerah agar lebih cepat menyelesaikan kewajiban-kewajiban kami terhadap BPK," kata dia.