Kasus kedua itu bermula saat korban yang sedang mengamen tiba-tiba dipanggil oleh pelaku dan diberikan uang Rp500.
Setelah itu, sama seperti kasus pertama, tersangka memperlihatkan sebuah konten dan menawarkan korban untuk membuat konten bersama.
“Tersangka bertanya kepada korban apakah korban mau seperti itu dan korban mengiyakan,” ucapnya.
Senasib dengan FA, O yang saat itu tergiur dengan tawaran tersangka justru diajak ke sebuah apartemen di wilayah Kota Bekasi.
Baca Juga:Tawuran Berdarah di Jembatan Besi Bekasi, Korban Tewas Mengenaskan
Tersangka kemudian menyetubuhi korban sebanyak dua kali dan meninggalkan korban usai melakukan aksi bejadnya itu.
Para korban kemudian melaporkan kejadian nahas yang menimpa mereka ke Polres Metro Bekasi Kota.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Audy.
Kontributor : Mae Harsa
Baca Juga:Tampang Wanda Lelaki Uzur yang Cabuli Bocah 5 Tahun di Bekasi