SuaraBekaci.id - Tim penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan pemilik warung di Bekasi berinisial W (55) sebagai tersangka usai cabuli anak perempuan berusia 5 tahun.
“Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kanit PPA Polres Metro Bekasi Kota, AKP Tamat Suryani, saat dikonfirmasi pada Jumat (20/9/2024).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menangkap pelaku di kediamannya di wilayah Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Rabu (18/9/2024) malam.
Diberitakan sebelumnya, orang tua korban berinisial T (34) mengungkap, peristiwa pencabulan ini bermula saat korban sedang jajan di warung terduga pelaku di wilayah Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Minggu (25/8/2024).
Baca Juga:Sindikat Pemalsu Dokumen Kredit Mobil di Bekasi, Begini Cara Mereka Beraksi
“Anak saya jajan pop mie di warung pak W lama sekali tidak kembali ke rumah, pas mau disusul adiknya, ternyata anak saya sudah ada di halaman kontrakan (milik terduga pelaku) dengan muka kosong dan diam," Kata T.
T kemudian bertanya kepada anaknya terkait apa yang terjadi. Korban yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak itu kemudian menjawab bahwa dirinya telah dicabuli oleh pemilik warung.
“Anak saya cerita katanya di peluk sama pak Wanda, terus di periksa celananya pake pempers apa engga,” ujar T.
T kemudian langsung melabrak terduga pelaku untuk memastikan kebenaran cerita sang anak. Namun, W tak mengakui telah melakukan aksi cabul.
“Labrak pertama saya dan anak saya. Labrak kedua saya di dampingi RT dan saudara saya tetep tidak mengakui,” ucapnya.
Baca Juga:Diduga Ajak Pergi Istri Orang, Pria di Bekasi Dibunuh dengan Sadis
T yang semula hanya ingin terduga pelaku mengakui perbuatannya, justru ditantang untuk membuat laporan polisi.
- 1
- 2