SuaraBekaci.id - Tim penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan pemilik warung di Bekasi berinisial W (55) sebagai tersangka usai cabuli anak perempuan berusia 5 tahun.
“Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kanit PPA Polres Metro Bekasi Kota, AKP Tamat Suryani, saat dikonfirmasi pada Jumat (20/9/2024).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menangkap pelaku di kediamannya di wilayah Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Rabu (18/9/2024) malam.
Diberitakan sebelumnya, orang tua korban berinisial T (34) mengungkap, peristiwa pencabulan ini bermula saat korban sedang jajan di warung terduga pelaku di wilayah Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Minggu (25/8/2024).
Baca Juga:Sindikat Pemalsu Dokumen Kredit Mobil di Bekasi, Begini Cara Mereka Beraksi
“Anak saya jajan pop mie di warung pak W lama sekali tidak kembali ke rumah, pas mau disusul adiknya, ternyata anak saya sudah ada di halaman kontrakan (milik terduga pelaku) dengan muka kosong dan diam," Kata T.
T kemudian bertanya kepada anaknya terkait apa yang terjadi. Korban yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak itu kemudian menjawab bahwa dirinya telah dicabuli oleh pemilik warung.
“Anak saya cerita katanya di peluk sama pak Wanda, terus di periksa celananya pake pempers apa engga,” ujar T.
T kemudian langsung melabrak terduga pelaku untuk memastikan kebenaran cerita sang anak. Namun, W tak mengakui telah melakukan aksi cabul.
“Labrak pertama saya dan anak saya. Labrak kedua saya di dampingi RT dan saudara saya tetep tidak mengakui,” ucapnya.
Baca Juga:Diduga Ajak Pergi Istri Orang, Pria di Bekasi Dibunuh dengan Sadis
T yang semula hanya ingin terduga pelaku mengakui perbuatannya, justru ditantang untuk membuat laporan polisi.
“Dan hari itu juga saya langsung buat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota,” pungkasnya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1495/VIII/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Kontributor : Mae Harsa