Dikenal Kalem dan Penurut, Silvia Nur Jadi Psikopat Bunuh Ayah Kandung di Bekasi

Saya aja gak habis pikir sampai tuh orang jadi psikopat begitu, ujarnya.

Galih Prasetyo
Rabu, 24 Juli 2024 | 10:32 WIB
Dikenal Kalem dan Penurut, Silvia Nur Jadi Psikopat Bunuh Ayah Kandung di Bekasi
Gerak Gerik Three Musketeers Pembunuh Sadis Pria di Bekasi: Pelaku Istri, Anak dan Calon Mantu [Suara.com/Mae Harsa]

“Penyebab kematiannya adalah karena penganiayaan. Pertama, pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul, sehingga korban meninggal dunia,” jelas Twedi.

Setelah diselidiki, pembunuhan terhadap korban telah direncanakan sejak 2 minggu sebelum korban dinyatakan meninggal dunia. Selama dua minggu, para tersangka telah melakukan percobaan pembunuhan sebanyak 3 kali.

Terkuak! Kronologi Pembunuhan Berencana di Bekasi: Berawal dari Tagihan Pinjol Rp56 Juta [Suara.com/Mae Harsa]
Terkuak! Kronologi Pembunuhan Berencana di Bekasi: Berawal dari Tagihan Pinjol Rp56 Juta [Suara.com/Mae Harsa]

"Pertama ini mengoplos minuman susu soda dengan cairan so klin, itu yang pertama tidak berhasil. Yang kedua, juga dicoba lagi mencampur minuman floridina dengan cairan so klin, kemudian tidak berhasil juga gagal,” ucap Twedi.

“Selanjutnya, pada tangga 25 Juni para pelaku ini tiba di Kampung Serang sekitar pukul 24.00. WIB, kemudian pada malam itu juga gagal melakukan eksekusi,” imbuhnya.

Baca Juga:Dibantai Keluarga Sendiri! Tagihan Pinjol Ungkap Skenario Pembunuhan Berencana di Bekasi

Barulah pada Kamis (27/6/2024), para tersangka berhasil membunuh AS dengan cara melakukan penganiayaan.

“Penyebab kematiannya adalah karena penganiayaan. Pertama, pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul, sehingga korban meninggal dunia,” jelas Twedi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kontributor : Mae Harsa

Baca Juga:Misteri Motif Pembunuhan Sadis di Bekasi: Polisi Sebut Ekonomi, Keluarga Bantah Keras

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini