SuaraBekaci.id - Tagihan pinjaman online menjadi kunci terkuaknya kasus pembunuhan berencana terhadap Asep Saepudin (43). Dia dibunuh secara sadis oleh istri, anak, dan pacar anaknya, di rumahnya di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Adik korban, Yudi (33) mengungkap, mulanya keluarga tak mengetahui bahwa Asep meninggal dunia karena di bunuh. Istri korban Juhariah (45) mengaku kepada keluarga bahwa Asep tewas karena terkena lemari saat keduanya bertengkar.
Selain itu, Yudi menyebut anak pertama korban, Silvi Nur Alviani (22) juga membenarkan hal tersebut. Katanya, pertengkaran itu ditengarai karena korban selingkuh.
“Katanya bapak selingkuh tf uang ke cewek terus mama jadi berantem. Silvi sampai misahin sampai kepental dan bapak jatoh akhirnya kena lemari,” tutur Yudi.
Baca Juga:Misteri Motif Pembunuhan Sadis di Bekasi: Polisi Sebut Ekonomi, Keluarga Bantah Keras
Namun, 12 hari setelah korban tewas Yudi dihubungi oleh salah satu penyedia pinjaman online. Saat itu, dikabarkan bahwa korban memiliki tagihan pinjaman online yang belum dibayar.
“Saya dapat telpon dari Pinjol bahwa almarhum ada tagihan segala macem. Saya bilang pak Asep sudah meninggal,” ujarnya.
Kepada Yudi, penyedia pinjaman online itu mengatakan bahwa pinjaman atas nama korban dicairkan pada tanggal 27 Juni 2024. Yudi pun heran, sebab ditanggal itu Asep meninggal.
Kecurigaan mulai muncul, Yudi juga akhirnya berinisiatif untuk mengecek saldo di rekening Asep yang telah dipegangnya sejak korban tewas. Saat itu, dia melihat sisa saldonya hanya Rp53 ribu.
“Saya telfon halo BCA mutasi rekening almarhum, nah itu dari situ terkuak banget tanggal 27 (Juni) itu ada uang masuk Rp43 juta dari pinjol AdaKami terus ada lagi masuk Rp13 juta dari Easycash,” ujar Yudi.
Baca Juga:Breaking News! PKS Resmi Usung Heri Koswara-Gus Sholihin di Pilkada Kota Bekasi
“Terus ada lagi uang keluar jam 09.40 WIB ke rekening atas nama Silvia Nur melalui M banking Asep Saepudin,” sambungnya.
Sejak saat itu, Yudi pun mengintrogasi anak korban dan barulah terkuak bahwa Asep meninggal karena dibunuh.
“Baru habis dari itu saya cerita ke orang tua saya ke ayah saya, akhirnya diputuskan buat laporan polisi,” pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini di antaranya istri korban bernama Juhariah (45), anak pertama korban bernama Silvia Nur Alfiani (22) dan pacar anak korban bernama Hagistko Pramada (22).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Tweddy Aditya Bennyahdi, mengatakan AS tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh ketiga tersangka.
“Penyebab kematiannya adalah karena penganiayaan. Pertama, pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul, sehingga korban meninggal dunia,” jelas Twedi.
Setelah diselidiki, pembunuhan terhadap korban telah direncanakan sejak 2 minggu sebelum korban dinyatakan meninggal dunia. Selama dua minggu, para tersangka telah melakukan percobaan pembunuhan sebanyak 3 kali.
“"Pertama ini mengoplos minuman susu soda dengan cairan so klin, itu yang pertama tidak berhasil. Yang kedua, juga dicoba lagi mencampur minuman floridina dengan cairan so klin, kemudian tidak berhasil juga gagal,” ucap Twedi.
“Selanjutnya, pada tangga 25 Juni para pelaku ini tiba di Kampung Serang sekitar pukul 24.00. WIB, kemudian pada malam itu juga gagal melakukan eksekusi,” imbuhnya.
Barulah pada Kamis (27/6/2024), para tersangka berhasil membunuh AS dengan cara melakukan penganiayaan.
“Penyebab kematiannya adalah karena penganiayaan. Pertama, pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul, sehingga korban meninggal dunia,” jelas Twedi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kontributor : Mae Harsa