SuaraBekaci.id - Polisi menyebut motif pembunuhan berencana di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, terhadap Asep Saepudin (43) salah satunya karena masalah ekonomi. Hal tersebut dibantah oleh pihak keluarga.
Adik korban, Yudi (33) mengatakan jika sang kakak sangat berkecukupan secara finansial. Hal itu diketahui, sebab dirinya bersama Asep dan kakak pertamanya menjalankan bisnis bersama.
“Uangnya pun (hasil usaha) dari saya. Jadi (uang) dari pelanggan masuk, trus saya baru transfer ke dia (korban), jadi saya sangat tahu kondisi ekonomi dia,” kata Yudi kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
“Di rumahnya aja itu ada AC, sangat berkecukupan, ada PS, TV nya aja 60 inch ada 2 atau 3 tuh,” imbuhnya.
Baca Juga:Breaking News! PKS Resmi Usung Heri Koswara-Gus Sholihin di Pilkada Kota Bekasi
Oleh karena itu, menurut Yudi sangat tidak mungkin jika motif ekonomi menjadi latar belakang pembunuhan terhadap korban.
“Bisa ditanya sama tetangga, bahkan warung yang sering istrinya (korban) belanja bilang ‘gak mungkin dia motif ekonomi, setiap belanja aja susunya aja berapa duit, ini berapa duit’ gede lah setiap belanja ke warung itu,” ucapnya.,
Diketahui, Asep dibunuh oleh istrinya bernama Juhariah (45), putri pertamanya bernama Silvi Nur Alviani (22) dan pacar putrinya bernama Hagistko Pramada (22). Ketiga tersangka, tega menghabisi nyawa AS dengan motif yang berbeda-beda
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Tweddy Aditya Bennyahdi, mengatakan persoalan ekonomi menjadi alasan istri korban tega membunuh suaminya.
“Menurut keterangan, istri korban ini ada beberapa utang ke teman-temannya, korban tidak bersedia untuk melunasi. Dikasih nafkah juga menurut dia (istri korban) tidak cukup,” kata Tweddy kepada wartawan termasuk SuaraBekaci.id, Senin (22/7/2024).
Baca Juga:Viral Praktik Judi Sabung Ayam, Camat Jatiasih Lepas Tangan Soroti Kelemahan Bawahan
Sementara tersangka lainnya yakni anak korban dan pacarnya mengaku sakit hati kepada Asep lantaran hubungan keduanya tak kunjung diberi restu.
“Sudah pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung dikasih restu untuk menikah oleh korban,” ucapnya.
Ketiga tersangka akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap korban dua minggu sebelum AS tewas. Selama dua minggu, para tersangka telah melakukan percobaan pembunuhan sebanyak 3 kali.
"Pertama ini mengoplos minuman susu soda dengan cairan so klin, itu yang pertama tidak berhasil. Yang kedua, juga dicoba lagi mencampur minuman floridina dengan cairan so klin, kemudian tidak berhasil juga gagal,” ucap Twedi.
“Selanjutnya, pada tangga 25 Juni para pelaku ini tiba di Kampung Serang sekitar pukul 24.00. WIB, kemudian pada malam itu juga gagal melakukan eksekusi,” imbuhnya.
Barulah pada Kamis (27/6/2024), para tersangka berhasil membunuh AS dengan cara melakukan penganiayaan.
“Penyebab kematiannya adalah karena penganiayaan. Pertama, pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul, sehingga korban meninggal dunia,” jelas Twedi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kontributor : Mae Harsa