- Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian menangkap dua pria yang mengintimidasi pemilik mobil di Bekasi pada Jumat.
- Polisi diminta menyelidiki legalitas perusahaan leasing serta menindak tegas pemberi perintah di balik aksi penagihan utang ilegal tersebut.
- OJK diimbau memperketat pengawasan melalui pembentukan basis data digital dan kewajiban sertifikasi resmi bagi seluruh petugas penagih utang.
SuaraBekaci.id - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh diintimidasi oleh orang yang mengaku dirinya sebagai debt collector, saat merespons adanya kasus dua pria yang diduga mengintimidasi pemilik mobil Toyota Fortuner di Bekasi, Jawa Barat.
Atas hal itu, dia meminta polisi turun tangan untuk menangani permasalahan tersebut, mulai dari memeriksa status pekerjaan dua pria tersebut hingga mengusut tuntas motif dan tujuan tindakan itu.
"Melihat kronologi yang beredar, saya mendesak kepolisian untuk segera menangkap dan memeriksa kedua terduga pelaku," kata Abdullah di Jakarta, Jumat (12/6).
Menurut dia, apabila terdapat dugaan sebuah kendaraan merupakan hasil tindak pidana, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Baca Juga:Wajah Baru Stadion Wibawa Mukti: Renovasi Rp40 Miliar Rampung 70 Persen, Ini Bocoran Fasilitasnya!
Di sebuah negara hukum, kata dia, tidak boleh ada pihak yang bertindak seolah-olah memiliki kewenangan hukum sendiri.
Dia mengatakan bahwa polisi juga perlu mengungkap kejelasan pekerjaan dua pria itu, guna memastikan status debt collector atau justru mengatasnamakan profesi tersebut untuk menjalankan tindakan yang merugikan masyarakat.
Namun jika merupakan debt collector, dia meminta kepolisian mengusut perusahaan pembiayaan atau leasing yang mempekerjakan mereka.
Penegakan hukum, tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harus menjangkau pihak yang memberi tugas dan memperoleh manfaat dari tindakan tersebut.
"Kalau identitasnya saja tidak berani ditunjukkan, publik patut mempertanyakan siapa sebenarnya mereka dan untuk kepentingan siapa mereka bertindak," katanya.
Baca Juga:Bisnis Haram di Kamar Kos, Pasangan Suami Istri di Bekasi Ditangkap
Selain itu, dia mengatakan bahwa warga yang menjadi korban berhak memperoleh perlindungan hukum dan menuntut ganti rugi apabila terbukti mengalami kerugian, baik materiil maupun immateriil.
Negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus pemulihan hak-hak korban.
Maka dari itu, dia pun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap aktivitas debt collector.
Ia mengusulkan pembentukan basis data digital debt collector yang dapat diakses masyarakat untuk memverifikasi identitas, legalitas, dan perusahaan pembiayaan yang mempekerjakan mereka.
“Debt collector juga wajib menggunakan seragam resmi, membawa ID card yang mudah diverifikasi, serta memiliki sertifikasi yang terstandar. Debt collector resmi harus mudah dikenali, mudah diverifikasi, dan mudah dimintai pertanggungjawaban,” kata dia.
Sebelumnya, sebuah video tersebar di media sosial yang memperlihatkan dua pria mempertanyakan kepemilikan kendaraan milik warga.