MK Tolak Gugatan 01 dan 03, Pengamat Politik Unisma Bekasi: Banyak Hakim Pro Presiden

"Karena selama ini MK belum pernah membatalkan hasil pilpres; komposisi hakim juga lebih banyak yang pro presiden," ujar Adi.

Galih Prasetyo
Senin, 22 April 2024 | 15:29 WIB
MK Tolak Gugatan 01 dan 03, Pengamat Politik Unisma Bekasi: Banyak Hakim Pro Presiden
Suasana sidang lanjutan sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Dea)

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Dalam konklusinya, Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Kontributor : Mae Harsa

Baca Juga:Prajurit TNI Tewas di Bantargebang, Korban Dekat dengan Anies hingga Habib Rizieq

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini