SuaraBekaci.id - Sebuah video viral di media sosial X memperlihatkan surat suara Pilpres 2024 di TPS 36, Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi telah tercoblos pada kolom Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Nih surat suara ya sudah tercoblos presidennya Prabowo Subianto di daerah Jakamulya TPSnya 36,” kata seorang perempuan dalam video yang diunggah akun X @txtdrbekasi.
Dari video tersebut nampak surat suara itu diantarkan oleh petugas KPPS ke salah satu rumah warga yang diduga sedang sakit.
Menanggapi hal itu, Kordiv Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki membenarkan adanya surat suara yang telah tercoblos di TPS 36, Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Baca Juga:Pengalaman Orang Cikarang ke Pesta Rakyat Prabowo-Gibran: Berangkat Subuh Pulang Lebih Awal
Dia menambahkan, hal serupa juga terjadi di TPS 33, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
“Itu dua-duanya terkait dengan surat suara yang sudah diterima oleh pemilih itu sudah tercoblos surat suara pasangan presiden dan wakil presiden. Kalau yang di Jakamulya (paslon) nomor 2, di Bekasi Timur, Sepanjangjaya itu (paslon) nomor 1 yang sudah tercoblos,” kata Choirunnisa saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2024).
Khusus soal surat suara yang telah tercoblos di TPS 36, Jakamulya, Bekasi Selatan, Choirunnisa menceritakan bahwa mulanya petugas KPPS, bersama pengawas TPS, dan saksi dari peserta pemilu mengantarkan surat suara ke salah satu rumah warga yang tengah sakit.
Begitu dibuka, rupanya surat suara tersebut telah tercoblos pada paslon nomor urut 2 Prabowo - Gibran. Petugas KPPS pun langsung mengganti surat suara itu dengan yang baru.
“Jadi diantar, pas dibuka itu kertas suara presiden-wakil presiden sudah tercoblos,” jelasnya. Makanya langsung diganti surat suaranya, di hari yang sama,” jelasnya.
Baca Juga:Ratusan Ormas di Bekasi Dikumpulkan Jelang Hari Pencoblosan, Ada Apa?
Dia menjelaskan, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, surat suara yang telah tercoblos itu dianggap sebagai surat suara rusak.
- 1
- 2