“Emosi tidak terbendung, korban ditarik ke dapur dengan menggunakan tangan kiri, dan tangan kanan mengambil pisau dapur dan melakukan penyayatan leher korban,” jelas Rusnawati.
Usai menghabisi nyawa korban, tersangka kemudian memandikan jasad korban sebelum akhirnya digelatakkan di kasur dan diselimuti handuk.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 339 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 Juncto Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Kontributor: Mae Harsa
Baca Juga:Sosok Nando Suami yang Bunuh Istri di Depan Anak, Serahkan Diri Usai Mandikan Jenazah Korban