Cara Keji Nando Bunuh Sang Istri di Cikarang: Ditampar, Diseret, Digorok dengan Pisau Dapur

Jadi antara tersangka dan korban cekcok mulut, emosi sesaat tersebut sebelum melakukan tindakan terhadap korban,

Galih Prasetyo
Senin, 11 September 2023 | 19:30 WIB
Cara Keji Nando Bunuh Sang Istri di Cikarang: Ditampar, Diseret, Digorok dengan Pisau Dapur
Detik-detik Nando Bunuh Sang Istri di Cikarang: Ditampar, Diseret ke Dapur, Digorok dengan Pisau Dapur (Suara.com/Mae Harsa)

SuaraBekaci.id - Polsek Cikarang Barat bersama Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka bernama Nando (25) terhadap istrinya Mega Suryani (24).

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Rusnawati mengatakan peristiwa berlangsung di rumah kontrakan di Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/9) pukul 21.00 WIB.

Sebelum peristiwa sadis itu berlangsung korban dengan tersangka sempat adu mulut terkait permasalahan rumah tangga.

“Jadi antara tersangka dan korban cekcok mulut, emosi sesaat tersebut sebelum melakukan tindakan terhadap korban,” kata Rusnawati saat jumpa pers, Senin (11/9) sore.

Baca Juga:5 Fakta Horor Suami Bunuh Istri di Depan Anak: Sempat Curhat di Medsos Mau Dibunuh

Di tengah percekcokan, tersangka sempat menampar korban menggunakan tangan sebelah kanan.

Tak cukup sampai di situ, Nando kemudian menarik istrinya ke arah dapur. Sesampainya di sana, tersangka kemudian mengambil pisau dapur dan langsung menggorok leher korban.

“Emosi tidak terbendung, korban ditarik ke dapur dengan menggunakan tangan kiri, dan tangan kanan mengambil pisau dapur dan melakukan penyayatan leher korban,” jelas Rusnawati.

Rusnawati mengatakan, pisau pisau dapur yang digunakan tersangka untuk menggorok leher istrinya sempat patah. Akibatnya, korban pun meninggal dunia di tempat.

“Karena pisau dapur kan pendek, jadi saat melakukan penyayatan jadi patah,” ucapnya.

Baca Juga:Sidang Vonis Ditunda, Keluarga Angela Menanti Hukuman Mati untuk Ecky Listiantho

Usai menghabisi nyawa korban, tersangka kemudian memandikan jasad korban sebelum akhirnya digelatakkan di kasur dan diselimuti handuk.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 5 Juncto pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan Rumah tangga dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Pengakuan Orang Tua Korban

Sebelumnya, orang tua korban, Linda (51) mengungkap bahwa selama tiga tahun berumah tangga dengan N, anaknya memang kerap mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Babak belur dan dia sering dipukuli, sering berantem emang, yang di ributin si Nando ini karena banyak bohongnya," kata Linda.

Bahkan anaknya sempat membuat laporan ke Polres Metro Bekasi terkait KDRT yang dialaminya. Laporan itu dibuat pada 7 Agustus 2023 lalu.

Saat itu, sang anak juga membawa bukti Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Annisa, Cikarang.

"Udah laporan pada 7 Agustus lalu, dia kan lebam, laporan ke polres yah, dan nerima KDRT dia bilang, ibu tolongin neng, aku (Mega) dianiaya sama suaminya," tuturnya.

Semenjak itu, korban juga melakukan ultimatum ke sang suami dengan membuat surat perjanjian di atas materai terkait tindakan KDRT tersebut.

Linda mengatakan, ultimatum yang dilakukan Mega secara perlahan hampir membuat N sadar.

Namun sayangnya, upaya tersebut tak berbuah manis. Mega akhirnya harus menghembuskan napas terakhir ditangan suaminya, dan meninggalkan dua orang anak yang masih balita yakni usia 18 bulan dan 3,5 tahun.

Kontributor: Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini