Cara Keji Nando Bunuh Sang Istri di Cikarang: Ditampar, Diseret, Digorok dengan Pisau Dapur

Jadi antara tersangka dan korban cekcok mulut, emosi sesaat tersebut sebelum melakukan tindakan terhadap korban,

Galih Prasetyo
Senin, 11 September 2023 | 19:30 WIB
Cara Keji Nando Bunuh Sang Istri di Cikarang: Ditampar, Diseret, Digorok dengan Pisau Dapur
Detik-detik Nando Bunuh Sang Istri di Cikarang: Ditampar, Diseret ke Dapur, Digorok dengan Pisau Dapur (Suara.com/Mae Harsa)

SuaraBekaci.id - Polsek Cikarang Barat bersama Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka bernama Nando (25) terhadap istrinya Mega Suryani (24).

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Rusnawati mengatakan peristiwa berlangsung di rumah kontrakan di Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/9) pukul 21.00 WIB.

Sebelum peristiwa sadis itu berlangsung korban dengan tersangka sempat adu mulut terkait permasalahan rumah tangga.

“Jadi antara tersangka dan korban cekcok mulut, emosi sesaat tersebut sebelum melakukan tindakan terhadap korban,” kata Rusnawati saat jumpa pers, Senin (11/9) sore.

Baca Juga:5 Fakta Horor Suami Bunuh Istri di Depan Anak: Sempat Curhat di Medsos Mau Dibunuh

Di tengah percekcokan, tersangka sempat menampar korban menggunakan tangan sebelah kanan.

Tak cukup sampai di situ, Nando kemudian menarik istrinya ke arah dapur. Sesampainya di sana, tersangka kemudian mengambil pisau dapur dan langsung menggorok leher korban.

“Emosi tidak terbendung, korban ditarik ke dapur dengan menggunakan tangan kiri, dan tangan kanan mengambil pisau dapur dan melakukan penyayatan leher korban,” jelas Rusnawati.

Rusnawati mengatakan, pisau pisau dapur yang digunakan tersangka untuk menggorok leher istrinya sempat patah. Akibatnya, korban pun meninggal dunia di tempat.

“Karena pisau dapur kan pendek, jadi saat melakukan penyayatan jadi patah,” ucapnya.

Baca Juga:Sidang Vonis Ditunda, Keluarga Angela Menanti Hukuman Mati untuk Ecky Listiantho

Usai menghabisi nyawa korban, tersangka kemudian memandikan jasad korban sebelum akhirnya digelatakkan di kasur dan diselimuti handuk.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 5 Juncto pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan Rumah tangga dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Pengakuan Orang Tua Korban

Sebelumnya, orang tua korban, Linda (51) mengungkap bahwa selama tiga tahun berumah tangga dengan N, anaknya memang kerap mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Babak belur dan dia sering dipukuli, sering berantem emang, yang di ributin si Nando ini karena banyak bohongnya," kata Linda.

Bahkan anaknya sempat membuat laporan ke Polres Metro Bekasi terkait KDRT yang dialaminya. Laporan itu dibuat pada 7 Agustus 2023 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini