Berkas Kasus Mutilasi Ecky Listiyanto Dilimpahkan ke Kejati Jabar, Terancam Vonis Mati

Polisi telah menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 339 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.

Galih Prasetyo
Selasa, 14 Maret 2023 | 11:38 WIB
Berkas Kasus Mutilasi Ecky Listiyanto Dilimpahkan ke Kejati Jabar, Terancam Vonis Mati
M. Ecky Listiantho menunduk dan pasang muka lesu saat jalani rekonstruksi kasus mutilasi Angela. (Suara.com/M Yasir)

Saat penggeladah itu Ecky pulang ke kontrakan serta dirinya langsung dimintai keterangan dan sempat mengelak atas perbuatan kejinya itu.

"Jadi awalnya kontrakan ini dibuka, sama RT, Polisi, warga, terus ditemukan ada 2 box kontainer di kamar mandi," ucap ketua RT 01, Alfian.

Akan tetapi pelaku sempat meminta untuk dipangilkan ustad dan disumpah oleh kitab suci ketika akan dimintai keterangan terhadap temuan dua box itu.

"Dia bilang, dia harus di sumpah sama Al-Quran dan disaksikan sama Imam masjid. Mintanya itu," ucap Alfian.

Baca Juga:Ecky Tersangka Mutilasi Jasad Angela Segera Diseret Ke Pengadilan

"Dia mau disumpah Al-Quran untuk membuka box itu, kan di tanyain 'itu isinya apa' kata dia 'titipan temennyalah' ternyatakan yang terlihat itu bangkai manusia," sambung Alfian

Alfian menambahkan proses penyumpahan itu dikabulkan di depan teras kontrakan, dan dihadapkan oleh dua box yang berisi potongan mayat hasil mutilasi.

Setelah proses penyumpahan itu selesai, Alfian menyubut bahwa Ecky akhirnya mengakui perbuatan keji tersebut.

"Ya akhirnya ngaku pas di buka, kalau di sininya dia bilangnya karena di cekik tapi kan gatau kalau di pemeriksaan di Polda," ucap Alfian

Diketahui Ecky tinggal di kontarkan no.6 Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kec Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:Terungkap Alasan Berkas Ecky Tersangka Mutilasi Angela Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Tetangganya di kontrakan no.1 Heri (48) juga menyebut bahwa pelaku sempat mengambil air wudhu karena terdapat lokasi toilet umum di depan kontrakannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini