Berkas Kasus Mutilasi Ecky Listiyanto Dilimpahkan ke Kejati Jabar, Terancam Vonis Mati

Polisi telah menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 339 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.

Galih Prasetyo
Selasa, 14 Maret 2023 | 11:38 WIB
Berkas Kasus Mutilasi Ecky Listiyanto Dilimpahkan ke Kejati Jabar, Terancam Vonis Mati
M. Ecky Listiantho menunduk dan pasang muka lesu saat jalani rekonstruksi kasus mutilasi Angela. (Suara.com/M Yasir)

Alfian menambahkan proses penyumpahan itu dikabulkan di depan teras kontrakan, dan dihadapkan oleh dua box yang berisi potongan mayat hasil mutilasi.

Setelah proses penyumpahan itu selesai, Alfian menyubut bahwa Ecky akhirnya mengakui perbuatan keji tersebut.

"Ya akhirnya ngaku pas di buka, kalau di sininya dia bilangnya karena di cekik tapi kan gatau kalau di pemeriksaan di Polda," ucap Alfian

Diketahui Ecky tinggal di kontarkan no.6 Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kec Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:Ecky Tersangka Mutilasi Jasad Angela Segera Diseret Ke Pengadilan

Tetangganya di kontrakan no.1 Heri (48) juga menyebut bahwa pelaku sempat mengambil air wudhu karena terdapat lokasi toilet umum di depan kontrakannya.

"Tahu karena saya duduk di pojokan, saya lihat dia ambil wudhu di situ," ucap Heri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini