Viral Resepsi Nikah Pakai Jalan Umum di Cikarang, Tokoh Bekasi: Zaman Dulu Juga Terjadi tapi Itu Ritual Budaya

(Zaman dulu) ritual keagamaan atau ritual budaya itu di tengah jalan hal yang biasa. Dan orang akan maklum,"

Galih Prasetyo
Selasa, 18 Juli 2023 | 20:50 WIB
Viral Resepsi Nikah Pakai Jalan Umum di Cikarang, Tokoh Bekasi: Zaman Dulu Juga Terjadi tapi Itu Ritual Budaya
Ilustrasi pernikahan. (Pixabay/@Olessya)

Sementara, salah satu warga, Deni (24) menilai tindakan warga yang menggelar acara di muka umum sangat tidak tepat karena menganggu akses masyarakat sekitar.

“Sebenarnya gak tepat ya, walaupun itu acara pernikahan akses orang lewat kan juga harus diperhatikan. Apalagi itu kan jalan umum,” ujar Deni.

Dirinya berharap, pemerintah tidak abai atas fenomena tersebut, agar hal serupa tidak terulang kembali.

“Pemerintah jangan abai aja kalau misalnya ada kejadian kaya gini, baru bertindak, jangan nunggu viral. Kalau viral nih, baru kerja,” tutupnya.

Baca Juga:Miris! Kelakuan Pasangan Bule Berhubungan Intim Diduga di Jalan Umum Bali Bikin Netizen Murka

Diketahui, berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 pasal 63 ayat 1 disebutkan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000.

Kontributor: Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini