Buntut Akses Jalan Ditutup, Warga Green Village Laporkan Pengembang ke Polisi

(Masyarakat) beli tanah yang dipesan tidak sesuai dengan sertifikat kita bayar tanah contoh 72 meter ternyata di sertifikat cuma 60 meter,

Galih Prasetyo
Sabtu, 15 Juli 2023 | 18:28 WIB
Buntut Akses Jalan Ditutup, Warga Green Village Laporkan Pengembang ke Polisi
Akses Jalan Warga Green Village Ditutup Tembok Beton, Pemkot Bekasi Bakal Ambil Langkah Ini (Suara.com/Mae Harsa)

“Karena kita sudah tidak ada lahan parkir, motor juga gak bisa jadi kita (parkir) ada dimana aja si kendaraannya sekarang,” kata Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, Ketua RW 07, Yunus Efendi mengatakan, bahwa perumahaan Green Village telah dibangun sejak 2013 lalu oleh PT. Surya Mitratama Persada, dengan site plan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Namun, diketahui salah satu oknum pengembang dari perusahaan tersebut berinisial J melakukan tindakan nakal dengan memasang patok tidak sesuai dengan site plan yang ada.

“Pengembang yang berinisial J dengan sengaja memindahkan patok tersebut kurang lebih 3 sampai 4 meter ke wilayah sebelah,” kata Yunus, Selasa (27/6).

Baca Juga:Pihak Hotel Klaim Tawar Rumah Lansia di Pondok Gede Rp8 Juta per Meter, Ngadenin Bantah Keras

Hal itu terungkap pada tahun 2022, saat adanya sidang sengketa tanah antara pengembang dan Liem Sian Tjie selaku pemilik tanah.

“(Sidang) dimenangkan oleh pemilik tanah sampai dengan putusan pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan kasasinya yang sudah inkrah,” jelasnya.

Atas dasar status inkrah itu lah, pemilik lahan membangun tembok beton setinggi kurang lebih 30 centimeter pada akses jalan 10 rumah warga Green Village belum lama ini.

Kontributor: Mae Harsa

Baca Juga:Potensi Kasus Mafia Tanah Makin Marak, PKHPKP Usulkan Ada Pengadilan Khusus Pertanahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini