- Kemendagri berkomitmen mengawal pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi listrik untuk mengatasi kendala lahan dan teknis di daerah.
- Pemerintah menargetkan pembangunan fasilitas tersebut di 25 lokasi guna menyelesaikan masalah sampah pada 62 kabupaten dan kota.
- Penandatanganan kesepakatan bersama telah dilakukan oleh pemerintah daerah di enam lokasi prioritas sesuai amanat Peraturan Presiden.
SuaraBekaci.id - Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmennya mendukung percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di daerah.
"Insyaallah Kemendagri akan mengawal mulai dari masalah lahan, volume sampah yang diangkut, lingkungan dan lainnya sesuai dengan perintah Pak Mendagri," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/5).
Dukungan tersebut disampaikan usai menyaksikan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan Danantara terkait percepatan pembangunan PSEL di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta.
Bima mengatakan Kemendagri akan mengawal pelaksanaan program tersebut agar berbagai kendala di daerah dapat segera diselesaikan.
Baca Juga:Gerebek Pasar Babelan, Polres Metro Bekasi Ringkus Pengedar Ratusan Butir Obat Keras
Pendampingan akan mencakup kesiapan lahan, pengangkutan sampah, aspek lingkungan, maupun kebutuhan lainnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian besar terhadap penyelesaian masalah sampah di Indonesia.
"Oleh karena itu, kita harus segera menyelesaikan permasalahan sampah yang sejak lama menjadi beban lingkungan, polusi tanah, air, udara, mengancam kesehatan masyarakat," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 mengamanatkan pentingnya percepatan penanganan sampah.
Oleh karena itu, tumpukan sampah di sejumlah daerah akan diolah menjadi energi listrik melalui teknologi modern yang aman dan telah diterapkan di berbagai negara.
Baca Juga:Bukan Sekadar Event, Ini Cara Specteve Membuktikan Bekasi Punya Identitas Kultural
Ia mengatakan program tersebut menargetkan 25 lokasi yang mencakup 62 kabupaten/kota. Pada tahap awal, program ini menyasar daerah yang masuk dalam kategori darurat sampah.
Pada kesempatan itu, penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan oleh sejumlah pemda di enam lokasi.
Daerah tersebut mencakup Serang Raya, Semarang Raya, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Medan Raya, dan Lampung Raya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria, serta sejumlah gubernur maupun bupati/wali kota yang melakukan penandatanganan.