SuaraBekaci.id - Camat Pondok Gede, Zaenal Abidin menyambangi rumah lansia bernama Ngadenin (63) di Jalan Jatiwaringin RT 03 RW 04, Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (10/7).
Zaenal mengaku bakal membantu Ngadenin berkomunikasi dengan pihak hotel serta pihak terkait, untuk bersama-sama mencari solusi terbaik terkait persoalan rumah Ngadenin yang kini terkungkung tembok hotel setinggi 15 meter.
“Akan kita fasilitasi, kita adakan rapat, kita undang Dinas terkait Disataru (Dinas Tatat Ruang), kemudian pemilik lahan dan pemilik hotel untuk sama sama mencari solusi,” kata Zaenal.
Diketahui, bukan hanya rumah Ngadenin yang terkungkung hotel, namun juga ada satu rumah lainnya milik Peni, tetangga Ngadenin. Akses masuk kesua rumah itu hany bisa melaui sebuah got yang penuh batu, sampah, dan pecahan kaca.
Baca Juga:Akses Masuk Rumah Tertutup Tembok Hotel, Lima Anak Ngadenin Terpaksa Jalani Hidup Seperti Ini
Meski persoalan akses jalan rumah Ngadenin sudah berlangsung tiga tahun lamanya. Namun, Zaenal mengaku baru mengetahui kondisi tersebut belum lama ini.
“Dari Kecamatan belum ada informasi, justru karena dari media hari ini kita langsung dicek ke lokasi,” ucapnya.
Selain itu, Zaenal juga mengaku belum mengetahui secara pasti terkait izin pembangunan dari hotel tersebut. Bahkan, ia juga belum dapat memastikan bangunan megah didominasi warna putih itu nantinya akan dibuat hotel.
“Kami sudah berkoordinasi dengan UPTD Pengawasan bangunan, saat ini sedang di check lagi di Distaru apakah sudah masuk perizinannya,” ujar Zaenal.
Sementara, Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Bangunan Wilayah Kecamatan Pondok Gede dan Jatiasih, Kliwon Rasmono menyebut pihaknya bakal menyelidiki perizinan dari bangunan tersebut.
Baca Juga:Banjarnegara Miliki Hotel Bertaraf Internasional, Hanya 6 Kilometer Dari Pusat Kota
“Kita akan tinjau ulang kaitannya dengan perizinannya. Isunya kan sudah ada, cuma kami lagi kesulitan atas mama siapa pemohonnya itu,” kata Kliwon.
Kliwon menyebut, pihaknya juga sudah berkordinasi dengan Dinas Tata Ruang (Distaru), Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), serta Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) terkait perizinan pembangunan tersebut.
Kontributor: Mae Harsa