Warga digegerkan dengan penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian di salah satu rumah kontrakan Perumahan Villa Mutiara Gading Jl. Piano IX No. FV/5 Setia Asih, Tarumajaya, Bekasi Regency, Kabupaten Bekasi, Senin (19/6) malam.
Rumah kontrakan itu dikabarkan menjadi tempat penampungan praktik penjualan ginjal manusia untuk kemudian di kirim ke Kamboja.
Warga setempat yang juga merupakan istri Ketua RT setempat, Nuraisyah (44) mengatakan, penggerebekan itu dilakukan sekitar pukul 01.00 dini hari.
Sebelum penggerebekan, beberapa hari sebelumnya pihak kepolisian mengabarkan kepada suaminya atau Ketua RT bahwa ada yang mencurigakan dari seseorang yang menempati kontrakan tersebut.
Baca Juga:Bisnis Jual Beli Organ Manusia, Ginjal Dihargai Rp2,8 Miliar Hingga Pencurian Mayat
“Dua hari sebelum penangkapan, itu udah ada laporan dari pihak kepolisian kalo rumah ini ada yang dicurigain. Besoknya kami cek ga ada, kosong rumahnya, besoknya ngecek tidak ada lagi,” kata Nuraisyah, saat ditemui awak media, Selasa (20/6).
Setelah beberapa kali melakukan pengecekan, pada Minggu (18/6) seseorang yang menempati kontrakan tersebut akhirnya terlihat. Ketua RT langsung mengabarkan pihak kepolisian.
“Nah sore pas maghrib ada dia, setelah ada itu langsung penggrebekan dan dilakukan penangkapan,” tuturnya.