SuaraBekaci.id - STIE Tribuana Bekasi meminta Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Lukman, bertanggung jawab atas pernyataan miring yang dilayangkannya beberapa waktu lalu.
“Saya mohon sekali lagi pak Dir Kelembagaan Dirjen Dikti (Lukman) harus bertanggung jawab. Jadi dia melayani masyarakat jangan dengar dari balik kursi, kroscek betul anak buahnya seperti apa,” kata pemilik STIE Tribuana, Suroyo.
Suroyo membantah sejumlah temuan dari pihak Kemendikbudristek terkait pelanggaran STIE Tribuana, Bekasi, salah satunya perihal dugaan jual beli ijazah.
“Tentang jual beli ijazah saya nyatakan hoax. Kecuali, bisa menunjukkan satu ijazah atas nama siapa dia belinya berapa beli kepada siapa 20 kali lipat tak kembalikan,” ujarnya.
Baca Juga:Dituding Jual Beli Ijazah, STIE Tribuana: Kami Tak Ingin Cari Pembenaran, Kami Sudah KO
Kemudian, soal penggelapan beasiswa KIP-K, Suroyo merasa pihaknya tidak pernah memakan uang yang seharusnya menjadi hak mahasiswanya.
Menurut Suroyo, kasus KIP K yang dimaksud berkaitan dengan adanya tiga orang mahasiswa STIE Tribuana yang namanya terdaftar sebagai penerima KIP K di dua kampus.
“Tim Inspektorat itu datang ke kami di Tribuana. Ada surat tugas kan. Hasil investigasinya itu sudah keluar, apa temuannya? ini temuannya ada tiga mahasiswa ganda memperoleh KIP Kuliah di Tribuana kuliah juga di UKI,” ujarnya.
Persoalan tersebut telah selesai kata Suroyo. Ia menyebut, pihaknya juga telah mengembalikan uang negara dan telah mengeluarkan mahasiswa yang bersangkutan.
“Karena temuannya di Tribuana, Tribuana wajib mengembalikan kerugian negara senilai 3 kali jumlah penerima KIP K. Kalau nggak salah Rp875 juta sudah kita eksekusi,” ucap Suroyo.
Baca Juga:Bantah Persulit Mahasiswa yang Ingin Pindah, Ini Dalih STIE Tribuana: Kembalikan Dulu Uang Yayasan
“Mahasiswanya otomatis kita berhentikan, clear, jadi tidak ada pelanggaran KIP K yang dibilang korupsi,” sambungnya.
Selain itu, pencabutan izin operasional STIE Tribuana yang tertuang dalam surat Kemendikbudristek No. 0319/E/DT.03.09/2023, tanggal 3 Mei 2023 dilampirkan 37 butir kesalahan ditemukan.
Namun, lagi-lagi Suroyo membantah bahwa 37 pelanggaran itu bukanlah masuk dalam kategori sanksi administratif berat. Ia juga mengatakan, hal tersebut sudah disepakati oleh Kemendikbudristek.
“37 temuan itu tidak ada satupun temuan yang dikategorikan pelanggaran administrasi berat. Dan disepakati pula pihak Rektorat, Yayasan dan tim E-KPT dari Kelembagaan Ditjen Dikti,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek, Lukman, menyebut STIE Tribuana mendapati sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi. Utamanya ada 4 pelanggaran berat ditemukan.
“Pertama, tidak sesuai standar pendidikan tinggi. Kedua, jual beli ijazah. Ketiga, ada pembelajaran fiktif, kemudian ada penggelapan beasiswa,” kata Lukman, saat dihubungi wartawan (6/6).
Selain itu, ia mengatakan perguruan tinggi yang berdiri sejak tahun 2001 itu utamanya terindikasi melakukan penyelewengan beasiswa Kartu Indonsia Pintar Kampus (KIP-K).
Lukman menerangkan, penyimpangan beasiswa KIP-K yang dilakukan STIE Tribuana ialah menahan segala hak-hak yang seharusnya diterima oleh mahasiswa.
“Mahasiswa seharusnya dapat hak-haknya ya, hak living kost, biaya hidup itu kan diserahkan mahasiswa, ini masih ditahan oleh pihak kampus tidak diserahkan kepada mahasiwa,” ucapnya.
Kontributor: Mae Harsa