Mantan Caleg DPRD Bekasi Otak Pembunuhan WNA Korea

Polisi menetapkan mantan calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SJ sebagai otak pembunuhan

Muhammad Yunus
Selasa, 02 Juni 2026 | 16:26 WIB
Mantan Caleg DPRD Bekasi Otak Pembunuhan WNA Korea
Ilustrasi pembunuhan (unsplash)
Baca 10 detik
  • Polisi menetapkan mantan caleg SJ dan rekannya HW sebagai tersangka pembunuhan warga negara Korea Selatan di Tambun Selatan.
  • SJ berperan sebagai otak perencana pembunuhan, sementara HW bertindak sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban pada akhir Mei.
  • Kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau dua puluh tahun berdasarkan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

SuaraBekaci.id - Polisi menetapkan mantan calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SJ sebagai otak pembunuhan seorang warga negara asing asal Korea Selatan berinisial BCS di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.

Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Sumarni menjelaskan dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni seorang perempuan berinisial SJ dan pria berinisial HW.

"Dua pelaku yang diduga melakukan tindakan pembunuhan adalah SJ dan HW," kata Sumarni saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan tersebut di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (2/6).

Sumarni menjelaskan SJ merupakan mantan istri korban yang diduga menjadi pihak yang merencanakan aksi pembunuhan tersebut.

Baca Juga:ASN Bekasi Ditangkap Karena Simpan Sabu

Polisi menyatakan SJ berperan sebagai penggagas sekaligus orang yang mengajak HW untuk menjalankan rencana tersebut.

"SJ memiliki peran merencanakan, memiliki ide dan mengajak HW melakukan tindakan tersebut," ujarnya.

Sementara HW berperan sebagai eksekutor yang diduga menghabisi nyawa korban. Polisi menangkap SJ terlebih dahulu pada Jumat (29/5), kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengidentifikasi keterlibatan HW dalam kasus tersebut.

"Pelaku HW berhasil ditangkap di wilayah Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi," kata Sumarni.

Dari hasil pemeriksaan, HW mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban BCS. Pengakuan tersebut diperkuat dengan sejumlah barang bukti dan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik.

Baca Juga:Balita Tewas Dengan Luka Tusuk di Bekasi, Diduga Ini Pelakunya

"HW mengakui telah membunuh saudara BCS," ungkapnya.

Kasus pembunuhan yang terjadi Rabu (26/5) malam itu menjadi perhatian publik setelah korban yang merupakan warga negara Korea Selatan, ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar di kediamannya di Tambun Selatan.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif di balik pembunuhan tersebut serta kemungkinan adanya fakta lain yang terungkap dalam penyidikan.

Atas perbuatannya, SJ dan HW dijerat pasal 459 dan pasal 458 KUHP sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini