Selain itu, pencabutan izin operasional STIE Tribuana yang tertuang dalam surat Kemendikbudristek No. 0319/E/DT.03.09/2023, tanggal 3 Mei 2023 dilampirkan 37 butir kesalahan ditemukan.
Namun, lagi-lagi Suroyo membantah bahwa 37 pelanggaran itu bukanlah masuk dalam kategori sanksi administratif berat. Ia juga mengatakan, hal tersebut sudah disepakati oleh Kemendikbudristek.
“37 temuan itu tidak ada satupun temuan yang dikategorikan pelanggaran administrasi berat. Dan disepakati pula pihak Rektorat, Yayasan dan tim E-KPT dari Kelembagaan Ditjen Dikti,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek, Lukman, menyebut STIE Tribuana mendapati sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi. Utamanya ada 4 pelanggaran berat ditemukan.
Baca Juga:Dituding Jual Beli Ijazah, STIE Tribuana: Kami Tak Ingin Cari Pembenaran, Kami Sudah KO
“Pertama, tidak sesuai standar pendidikan tinggi. Kedua, jual beli ijazah. Ketiga, ada pembelajaran fiktif, kemudian ada penggelapan beasiswa,” kata Lukman, saat dihubungi wartawan (6/6).
Selain itu, ia mengatakan perguruan tinggi yang berdiri sejak tahun 2001 itu utamanya terindikasi melakukan penyelewengan beasiswa Kartu Indonsia Pintar Kampus (KIP-K).
Lukman menerangkan, penyimpangan beasiswa KIP-K yang dilakukan STIE Tribuana ialah menahan segala hak-hak yang seharusnya diterima oleh mahasiswa.
“Mahasiswa seharusnya dapat hak-haknya ya, hak living kost, biaya hidup itu kan diserahkan mahasiswa, ini masih ditahan oleh pihak kampus tidak diserahkan kepada mahasiwa,” ucapnya.
Kontributor: Mae Harsa
Baca Juga:Bantah Persulit Mahasiswa yang Ingin Pindah, Ini Dalih STIE Tribuana: Kembalikan Dulu Uang Yayasan