Kampus Ditutup, Ribuan Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi Lontang Lantung, Kemendikbudristek Buka Suara

Ada dua kemungkinan yang akan dihadapi mahasiswa STIE Tribuana Bekasi pasca Kemendikbudristek mencabut izin kampus tersebut.

Galih Prasetyo
Selasa, 06 Juni 2023 | 15:14 WIB
Kampus Ditutup, Ribuan Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi Lontang Lantung, Kemendikbudristek Buka Suara
Izin kampus dicabut Kemendikbudristek, ribuan mahasiswa STIE Tribuana Bekasi di kondisi tak jelas (Suara.com/Mae Harsa)

SuaraBekaci.id - Direktur Ditjen Diktiristek Kemendikbud, Lukman buka suara soal nasib mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana Bekasi, pasca pihaknya menarik izin operasional kampus tersebut. Ada dua kemungkinan yang akan dihadapi mahasiswa.

Lukman mengatakan, mahasiswa yang terdampak dapat dipindah ke perguruan tinggi lain, dengan catatan pembelajaran yang telah ditempuh sesuai dengan ketentuan perguruan tinggi.

“Kalau dia pembelajarannya sesuai dengan ketentuan, bisa dibuktikan, bisa tervalidasi itu bisa dipindahkan ke perguruan tinggi yang lain,” kata Lukman, Selasa (6/6).

Namun, jika sebaliknya pembelajaran yang ditempuh tidak sesuai dengan ketentuan perguruan tinggi, maka mahasiswa tidak dapat melanjutkan ke perguruan tinggi lain.

Baca Juga:Izin STIE Tribuana Bekasi Dicabut, Kemendikbudristek: Jual Beli Ijazah hingga Penggelapan Beasiswa

Menurut Lukman, jika kondisi seperti itu terjadi maka pihak kampus yang seharusnya bertanggung jawab penuh untuk mengatasi hal itu.

Selain itu, mahasiswa yang menjadi korban juga berhak menuntut pihak kampus, bahkan hingga melalui jalur pidana.

“Mahasiswa bisa menuntut pidana penyelenggara pendidikan, karena semua terkait kesalahan dan lainnya itu harus menjadi tanggung jawabnya dari badan penyelenggara,” jelasnya.

Sebelumnya, puluhan mahasiswa menggeruduk Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIE) Tribuana, di Jalan Radio, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (5/6).

Mereka menuntut pihak kampus mengeluarkan surat pindah untuk mahasiswa agar dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi lain.

Baca Juga:Pemenuhan Formasi PPK Guru 2023 Kemendikbudristek Akan Menggelar Rakor, Ini Nama 48 Pemda Yang Diundang

“Jadi kita mau minta surat pindah untuk pindah ke kampus lain. Tapi pihak kampus selalu menunda-nunda dan mempersulit,” ujarnya.

Adapun Budi menjelaskan, mahasiswa yang diminta mengundurkan diri adalah mereka yang namanya terdaftar dalam program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Sementara, bagi mereka penerima beasiswa aktif dari yayasan STIE Tribuana diminta mengembalikan beasiswa yang telah diberikan sebesar Rp3 juta per semester.

Kontributor: Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini