SuaraBekaci.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan surat pencabutan izin operasional kepada 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se-Indonesia.
Di Bekasi terdapat dua PTS yang dicabut izinnya, salah satunya STIE Tribuana Bekasi.
Berdasarkan surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) No. 0319/E/DT.03.09/2023, STIE Tribuana telah dikenakan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi.
Direktur Ditjen Diktiristek Kemendikbud, Lukman mengatakan, ada sejumlah faktor yang mengakibatkan pihaknya harus mencabut izin operasional PTS. Khusus di STIE Tribuana Bekasi, segala jenis pelanggaran ditemui di sana.
Baca Juga:Kampus Ditutup, Ribuan Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi Lontang Lantung, Kemendikbudristek Buka Suara
“Pertama, tidak sesuai standar pendidikan tinggi. Kedua, jual beli ijazah. Ketiga, ada pembelajaran fiktif, kemudian ada penggelapan beasiswa,” kata Lukman.
Selain itu, ia mengatakan perguruan tinggi yang berdiri sejak tahun 2001 itu utamanya terindikasi melakukan penyelewengan beasiswa Kartu Indonsia Pintar Kampus (KIP-K).
“Mahasiswa seharusnya dapat hak-haknya ya, hak living kost, biaya hidup itu kan diserahkan mahasiswa, ini masih ditahan oleh pihak kampus tidak diserahkan kepada mahasiwa,” ucap Lukman.
Pemilik Yayasan Maju di Pemilu 2024
STIE Tribuana Bekasi berlokasi di Jalan Radio, RT 002/021, Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga:Izin STIE Tribuana Bekasi Dicabut, Kemendikbudristek: Jual Beli Ijazah hingga Penggelapan Beasiswa
Dikutip dari laman resmi kampus ini, STIE Tribuana Bekasi berada di bawah nauangan Yayasan Widya Nusantara dan didirikan pada 9 September 1999.
- 1
- 2