Imam mencatat, beberapa waktu lalu hal serupa pernah terjadi di STIE Adhy Niaga Bekasi.
Imam mengatakan, praktek jual beli ijazah sudah lama terjadi. Sementara, tindakan yang bisa dilakukan Kemendikbudristek Dikti hanyalah sebatas mencabut izin operasional PTS yang bermasalah.
Sedangkan menurutnya, untuk memberikan efek jera pada pelaku yang mendirikan PTS bodong semacam STIE Tribuana, perlu dilakukannya jalur hukum.
Dalam hal ini, Imam mengatakan mahasiswa sebagai korban yang bisa mengambil langkah melaporkan kampus ke pihak kepolisian.
Baca Juga:Kampus Ditutup, Ribuan Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi Lontang Lantung, Kemendikbudristek Buka Suara
“Sebetulnya perlu (jalur hukum), dibuat efek jera terhadap perguruan tinggi yang masih main-main, menurut saya,” ujarnya.
Imam menyebut, sudah sepatutnya mahasiswa lebih bijak jika menemukan kesalahan-kesalahan semacam itu. Mereka harus berani menyuarakan kebenaran, apalagi hal itu menyangkut diri mereka sendiri.
“Biasanya mereka kalau ada kesalahan pemerintah aja demo, masa yang langsung ke dirinya sendiri dia gak berani, dia harus berani mengungkapkan itu dan berani melaporkan itu,” ungkapnya.
*SuaraBekaci.id gunakan nama samaran karena dugaan intervensi kepada sejumlah mahasiswa yang menuntut kejelasan nasibnya.
Kontributor: Mae Harsa
Baca Juga:Izin STIE Tribuana Bekasi Dicabut, Kemendikbudristek: Jual Beli Ijazah hingga Penggelapan Beasiswa