Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Dianiaya Secara Brutal, Ini Ancaman Hukuman untuk Tersangka

Polisi telah menetapkan AFET, 25 tahun, sebagai tersangka penganiayaan terhadap Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Barat.

Galih Prasetyo
Sabtu, 12 April 2025 | 11:40 WIB
Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Dianiaya Secara Brutal, Ini Ancaman Hukuman untuk Tersangka
Ilustrasi- penganiayaan dan pengeroyokan. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

SuaraBekaci.id - Polisi telah menetapkan AFET, 25 tahun, sebagai tersangka penganiayaan terhadap Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Barat.

“Hari ini hari Jumat terlapor AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Jumat (11/4/2025).

AFET dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Penetapan tersangka terhadap AFET dilakukan setelah sebelumnya tersangka dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan kepolisian karena sedang berada di Pontianak.

Baca Juga:Viral Dua Preman Ngamuk di Pasar Baru Bekasi, Pelaku Positif Sabu-sabu

Binsar menyebut, penetapan tersangka juga diperkuat dengan keterangan 5 saksi yang telah diperiksa.

“(Saksi) pelapor, istri korban, kemudian ada 1 orang dari security, kemudian 2 orang dari housekeeping“ katanya.

Binsar menjelaskan, kronologi penganiayaan terhadap satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Barat, Sutiyono (39) terjadi pada Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB.

Mulanya, tersangka datang ke RS mengendarai mobil dengan knalpot bronk dan parkir sembarangan. Korban kemudian menegur AFET.

Sayangnya, AFET tidak terima dengan teguran tersebut dan langsung menghampiri korban sambil mengajak berkelahi. AFET kemudian mendorong dan membanting korban hingga terjatuh.

Baca Juga:Demo Tolak UU TNI, Pendemo di Bekasi Dilaporkan ke Polisi Gegara Ini

“Terlapor mengajak atau menarik korban sampai ke depan ruang medis, dan disitulah terjadi pendorongan dan pembantingan sehingga korban tidak sadar diri,” jelas Binsar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini