Izin STIE Tribuana Bekasi Dicabut, Kemendikbudristek: Jual Beli Ijazah hingga Penggelapan Beasiswa

Perguruan tinggi yang berdiri sejak tahun 2001 itu utamanya terindikasi melakukan penyelewengan beasiswa Kartu Indonsia Pintar Kampus (KIP-K).

Galih Prasetyo
Selasa, 06 Juni 2023 | 13:36 WIB
Izin STIE Tribuana Bekasi Dicabut, Kemendikbudristek: Jual Beli Ijazah hingga Penggelapan Beasiswa
Salah satu sudut ruangan gedung STIE Tribuana Bekasi. Izin STIE Tribuana Bekasi cabut Kemendikbudristek (Suara.com/Mae Harsa)

SuaraBekaci.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mencabut izin operasional 23 Perguruan Tinggi Negeri Swasta (PTS) se-Indonesia. Salah satunya STIE Tribuana, Kota Bekasi.

Direktur Ditjen Diktiristek Kemendikbud, Lukman mengatakan, ada sejumlah faktor yang mengakibatkan pihaknya harus mencabut izin operasional PTS. Khusus di STIE Tribuana Bekasi, segala jenis pelanggaran ditemui di sana.

“Pertama, tidak sesuai standar pendidikan tinggi. Kedua, jual beli ijazah. Ketiga, ada pembelajaran fiktif, kemudian ada penggelapan beasiswa,” kata Lukman, saat dihubungi wartawan (6/6).

Selain itu, ia mengatakan perguruan tinggi yang berdiri sejak tahun 2001 itu utamanya terindikasi melakukan penyelewengan beasiswa Kartu Indonsia Pintar Kampus (KIP-K).

Baca Juga:Pemenuhan Formasi PPK Guru 2023 Kemendikbudristek Akan Menggelar Rakor, Ini Nama 48 Pemda Yang Diundang

Lukman menerangkan, penyimpangan beasiswa KIP-K yang dilakukan STIE Tribuana ialah menahan segala hak-hak yang seharusnya diterima oleh mahasiswa.

“Mahasiswa seharusnya dapat hak-haknya ya, hak living kost, biaya hidup itu kan diserahkan mahasiswa, ini masih ditahan oleh pihak kampus tidak diserahkan kepada mahasiwa,” ucapnya.

Atas segala temuan pelanggaran tersebut, Kemendikbudristek menjatuhi hukuman administratif berat kepada STIE Tribuana Bekasi. Hal itu tertuang dalam surat Kemendikbudristek No. 0319/E/DT.03.09/2023, tanggal 3 Mei 2023.

“STIE Tribuana telah dikenakan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi,” bunyi surat itu.

Adapun dari 23 PTS yang izin operasionalnya di cabut Kemendikbudristek, 5 di antaranya merupakan PTS yang asal Jawa Barat.

Baca Juga:Bahas Soal Pemenuhan Formasi PPPK 2023, 48 Pemda Diundang Rakor Oleh Kemendikbudristek, Ini Harapan Guru PG P1

Berdasarkan data yang dimuat pddikti.kemdikbud.go.id. 5 PTS Jawa Barat yang izin operasionalnya telah dicabut antara lain STIE Tridharma, STMIK Tasikmalaya, Akademi Kesenian Bogor, STIKIP Albina, dan STIE Tribuana.

Kontributor: Mae Harsa

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak