SuaraBekaci.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mencabut izin operasional 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se-Indonesia. Satu di antaranya adalah STIE Tribuana Bekasi.
Kampus yang berlokasi di Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi itu terindikasi melakukan empat pelanggaran berat antara lain tidak sesuai dengan standar perguruan tinggi, jual beli ijazah, pembelajaran fiktif, dan penggelapan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK-K).
Direktur Ditjen Diktiristek Kemendikbud, Lukman mengatakan, dari empat pelanggaran yang ditemukan di STIE Tribuana, penyelewengan beasiswa KIP-K menjadi kasus yang paling mendominasi.
Bersumber dari laman Kemendikbud.go.id, penerima KIP Kuliah diberikan berbagai keunggulan seperti, pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah dan memperoleh bantuan biaya hidup.
Baca Juga:Kampus Ditutup, Ribuan Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi Lontang Lantung, Kemendikbudristek Buka Suara
“Mahasiswa seharusnya dapat hak-haknya ya, hak living cost, biaya hidup itu kan diserahkan mahasiswa, ini masih ditahan oleh pihak kampus tidak diserahkan kepada mahasiwa,” kata Lukman.

Atas segala temuan pelanggaran tersebut, Kemendikbudristek menjatuhi hukuman administratif berat kepada STIE Tribuana Bekasi. Hal itu tertuang dalam surat Kemendikbudristek No. 0319/E/DT.03.09/2023, tanggal 3 Mei 2023.
“STIE Tribuana telah dikenakan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi,” bunyi surat itu.
Nasib Mahasiswa Terkatung-katung
Senin 5 Juni 2023, siang sekitar pukul 11:00 WIB, keheningan gedung bercat serba kuning berlantai tiga tiba-tiba pecah. Gedung yang biasanya dijadikan tempat perkuliahan, hari itu digeruduk oleh mahasiwanya sendiri.
Baca Juga:Izin STIE Tribuana Bekasi Dicabut, Kemendikbudristek: Jual Beli Ijazah hingga Penggelapan Beasiswa
Para mahasiswa ini datang ke kampus bukan untuk berkuliah, mereka datang untuk menuntut kejelasan nasib perkuliahan mereka setelah turun surat dari pemerintah bahwa izin STIE Tribuana dicabut.
Bak petir di siang bolong, para mahasiwa ini kalut. Mereka cemas, sedih dan marah bertahun menuntut ilmu di bangku kuliah justru berakhir dengan fakta kampus ditutup karena terindikasi melakukan banyak pelanggaran.
Kehadiran para mahasiswa ini menuntut pihak rektorat segera mengeluarkan surat rekomendasi agar mereka bisa kuliah di tempat lain. Mereka tak mau cita-cita meraih gelar sarjana harus pupus karena kampus tutup.
Siang itu, para mahasiwa yang mayoritas sudah menempuh perkuliahan di semester akhir itu akhirnya bertemu pihak rektorat. Satu jam lamanya para mahasiwa semester 7-8 ini bertemu dengan pihak rektorat.

“Kami mahasiswa STIE Tribuana Kota Bekasi ingin menanyakan perihal nasib kita, karena yang kita tau bahwasanya kampus kita itu ditutup sejak 3 Mei 2023. SK nya pun sudah dikeluarkan oleh Dikti,” kata salah satu mahasiswa, Budi Herianto kepada awak media termasuk SuaraBekaci.id usai bertemu rektorat.
Nahas, alih-alih diberikan surat pindah, Budi mengaku pihak kampus malah mempersulit mahasiswa dengan memberikan syarat tertentu.