Sebab, tambahnya, nilai kerugian keuangan negara akibat kejahatan tersebut mencapai Rp8 triliun lebih.
"Satu titik poin yang harus kita cermati bersama di dalam kasus ini, kita ingat peristiwa ini ada dana yang digulirkan proyek senilai 10 triliun sekian, kerugian negaranya 8 triliun sekian. Nah ini mungkin perlu kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa," kata Kuntadi.
Terbaru, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memberhentikan Johnny G Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatka Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Baca Juga:Meski Jadi Tersangka Korupsi, Johnny G Plate Masih Berhak Maju Caleg Pemilu 2024
Dalam Keppres 41/P, Jokowi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Johnny atas kinerjanya selama bekerja menjadi Menkominfo.
"Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut," kata Jokowi.
Kontributor: Mae Harsa