Polisi Telusuri Aliran Dana Judi Online di Pantai Indah Kapuk

"Tim sedang bekerja setiap hari untuk mengoptimalkan perintah dari Kapolri untuk memberantas semua judi online di tengah masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 24 Agustus 2022 | 11:45 WIB
Polisi Telusuri Aliran Dana Judi Online di Pantai Indah Kapuk
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Menurut Johnny, setiap hari mereka menindak tegas situs judi online, salah satu konten yang termasuk ilegal di Indonesia. Kementerian paling tidak sudah memblokir 15 penyelenggara sistem elektronik yang menyediakan judi online.

Kasus judi online, meski sudah dinyatakan ilegal oleh pemerintah, cukup sulit diberantas. Johnny menyebut penanganan judi online ini bagai mati satu tumbuh seribu, satu ditutup, namun, yang lain bermunculan.

Johnny menilai penanganan judi online membutuhkan kerja keras dan kolaborasi untuk menangani masalah ini di dunia maya dan dunia nyata. Di dunia maya, Kominfo terus memblokir situs dan akun judi yang bermunculan.

Sementara di ruang fisik, kasus judi online ini ditangani oleh penegak hukum, antara lain kepolisian.

Baca Juga:Terpopuler: Angel Lelga Diminta Deolipa Yumara untuk Pindah Agama, Ustaz Abdul Somad Tanggapi Kasus Ferdy Sambo

"Ini kolaborasi yang bagus," kata Johnny.

Sejak 2018 sampai 22 Agustus 2022, Kementerian Kominfo sudah memutus akses terhadap 566.332 konten yang terkait perjudian online. Dari awal tahun sampai 22 Agustus, Kominfo memblokir 118.320 konten judi.

Konten judi yang diblokir termasuk akun di platform digital dan situs yang membagikan konten judi.

Pada 2018, konten yang diblokir berjumlah 84.484, jumlahnya turun menjadi 78.306 pada 2019. Jumlah konten judi yang diblokir bertambah menjadi 80.305 pada 2020. Jumlahnya naik tajam menjadi 204. 917 konten pada 2021. [Antara]

Baca Juga:Klarifikasi Kominfo soal Sanksi Dugaan Kebocoran Data Indihome dan PLN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini