SuaraBekaci.id - Sebanyak 78 orang di Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara diciduk polisi terkait judi online. Beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Huas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, puluhan orang itu ditangkap ketika pihaknya melakukan penggerebekan judi online di Pantai Indah Kapuk.
"Kami sudah mengambil langkah seperti penggeledahan di PIK dan menangkap 78 orang," kata Endra Zulpan, Selasa (24/8/2022) dini hari.
Zulpan mengatakan ada beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas masing-masing perannya dalam praktik judi online tersebut.
Zulpan belum merinci detail, penangkapan terduga pelaku judi online itu.
Dia juga menambahkan pihak kepolisian akan segera mengumumkan hasil penyidikan kasus tersebut kepada publik.
"Di antara mereka sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kami sampaikan dalam rilis pada waktu tertentu," ujarnya.
Meski telah melakukan penangkapan dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, proses penyidikan tetap berjalan terutama mengenai aliran dana dalam praktik judi online itu.
Lebih lanjut dia mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan sebagai bukti keseriusan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas praktik judi daring di tengah masyarakat.
"Tim sedang bekerja setiap hari untuk mengoptimalkan perintah dari Kapolri untuk memberantas semua judi 'online' di tengah masyarakat," katanya. [Antara]