Habiskan 3,5 Jam, Apa yang Dicari Timsus Polri di Rumah Ferdy Sambo di Magelang?

"Saya diundang untuk masuk ke rumah tersebut oleh tim dari Mabes Polri," kata Ketua RT di rumah Ferdy Sambo di Magelang.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 16 Agustus 2022 | 07:19 WIB
Habiskan 3,5 Jam, Apa yang Dicari Timsus Polri di Rumah Ferdy Sambo di Magelang?
Mobil rombongan polisi memasuki pintu gerbang Residence Cempaka di Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menuju rumah singgah Irjen Ferdy Sambo, Senin (15/8/2022). Kedatangan tim untuk menyelidiki rangkaian kasus tewasnya Brigadir J. [ANTARA/Heru Suyitno]

Hal tersebut, kata Hasto, yang membuat LPSK terkesan lamban dalam memutuskan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.

"Akan tetapi, sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini," kata Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin.

Hasto menyebut kejanggalan tersebut, antara lain, adanya dua permohonan kepada LPSK yang berkaitan dengan dua laporan polisi (LP) bernomor sama namun bertanggal berbeda.

LP pertama yaitu LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 9 Juli 2022 terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dan/atau kekerasan seksual, dan LP kedua yaitu LP/368/A/VII/2022/PKT/POLRES METRO JAKSEL tanggal 8 Juli 2022 terkait dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan.

Baca Juga:CEK FAKTA: Ferdy Sambo per Bulan Dapat Setoran Ratusan Miliar dari Judi Online Kode 303 Jadi Alasan Brigadir J Dihabisi?

Kejanggalan tersebut makin menguat, kata Hasto, setelah LPSK mencoba berkomunikasi dengan Putri Candrawathi dan tidak bisa mendapatkan keterangan apa pun.

"Kami juga ragu-ragu apakah Ibu P (Putri Candrawathi) ini sebenarnya berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK atau Ibu P ini sebenarnya tidak tahu-menahu tentang permohonan, tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan LPSK," ujarnya.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi pun menyebut dugaan kejanggalan itulah yang membuat LPSK berhati-hati mendalami permohonan perlindungan dengan pemohon Putri Candrawathi.

"Dalam diskusi terbatas yang LPSK lakukan dengan berbagi ahli, ada hal yang menurut pandangan dari informasi yang kami peroleh, ada hal yang ganjil, janggal, dalam proses ini, yang sudah kami singgung dalam rekomendasi," kata Edwin.

Senada dengan Hasto, Edwin menitikberatkan dugaan kejanggalan pada terbitnya LP dengan nomor yang sama namun bertanggal beda, yakni terkait dengan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual, kedua terduga pelakunya adalah Brigadir J.

Baca Juga:Status Justice Collaborator Bharada E Terancam Dicabut Jika Nekat Melakukan Hal Berikut Ini

"Ada satu fakta yang tidak terbantahkan pada peristiwa 8 Juli itu adalah bahwa Brigadir Yosua ditemukan dalam keadaan meninggal dunia akibat pembunuhan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini