ASN Kota Bekasi Dilarang Mudik

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di Kota Bekasi dilarang mudik.

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 14 April 2021 | 11:32 WIB
ASN Kota Bekasi Dilarang Mudik
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, Selasa (6/4/2021).[Suara.com/Imam Faisal]

3. Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19

Aparatur wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M dan 3T, yaitu:
a.Menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali;
b.Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir;
c.Menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing);
d.Menjauhi kerumunan; dan
e.Membatasi mobilitas dan interaksi;
f.Testing atau pemeriksaan dini pada seseorang;
g.Tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif COVID-19; dan
h.Treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif COVID-19.

Dalam menerapkan hal tersebut, aparatur agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.

4. Disiplin Pegawai

Baca Juga:Jasad Remaja Ditemukan Tenggelam di Sungai Kalimalang Bekasi

Dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, Kepala Perangkat Daerah untuk:

a.Melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan perangkat daerah masingmasing dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini;
b.Memberikan hukuman disiplin kepada aparatur yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi; dan
c.Melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini disampaikan dalam bentuk hardcopy ke BKPPD dan softcopy excel ke email [email protected] paling lambat tanggal 19 Mei 2021, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini