- Polisi menangkap dua pria berinisial N dan S karena mencuri kabel di Power House Pollux Cikarang pada 9 Juli.
- Pelaku tertangkap tangan oleh petugas keamanan saat berupaya mencuri kabel dengan total kerugian mencapai Rp143 juta lebih.
- Seluruh barang bukti dan pelaku kini ditahan di Mapolsek Cikarang Selatan guna menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan lanjutan.
SuaraBekaci.id - Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Polres Metro Bekasi, menangkap dua pria berinisial N dan S yang diduga mencuri kabel senilai lebih dari Rp143 juta di area Power House Pollux Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kanit Reskrim Iptu Luhut B dalam keterangannya, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (9/7) dini hari.
"Kedua pria tersebut diamankan sekitar pukul 02.00 WIB setelah awalnya ditemukan oleh petugas keamanan di dalam area Power House," katanya, Sabtu 11 Juli 2026.
Luhut menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika seorang teknisi melakukan pemeriksaan rutin di area kelistrikan gedung.
Baca Juga:Kapolres Perintahkan Tembak di Tempat Jika Begal Membahayakan
Saat pengecekan, saksi mendengar suara mencurigakan dan mendapati sejumlah potongan kabel telah berada di atas panel.
"Temuan itu langsung dilaporkan kepada petugas keamanan yang dilanjutkan dengan penyisiran di area tersebut. Tim keamanan menemukan sebuah tangga terpasang di dekat dinding pembatas antara kawasan mal dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)," ucap Luhut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga menyusup masuk ke dalam gedung melalui lubang pendingin mesin generator set (genset).
Mengetahui hal tersebut, petugas keamanan menutup seluruh akses keluar dan melakukan penyisiran ke bagian dalam bangunan.
"N dan S akhirnya ditemukan tertangkap tangan bersama kabel yang telah dipotong dan sejumlah peralatan, sebelum diserahkan ke Polsek Cikarang Selatan," jelasnya.
Baca Juga:Dini Hari Mencekam di Cikarang, 4 Remaja Bawa Celurit Diamankan Polisi
Dari tempat kejadian perkara (TKP), kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang meliputi kabel FRC sepanjang kurang lebih 40 meter yang telah dipotong-potong dan sekitar 200 meter kabel yang masih berada pada jalurnya namun sudah dalam kondisi terputus.
Polisi juga menyita alat-alat yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan, antara lain sebuah tang, kunci ukuran 10, pisau cutter, obeng, dan tespen.
Pihak pengelola memperkirakan kerugian materiil akibat kerusakan dan hilangnya kabel-kabel tersebut mencapai Rp143.760.000.
"Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah berada di Mapolsek Cikarang Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," ucap Luhut.
Ia juga menambahkan saat ini pihaknya masih terus mendalami peran masing-masing pelaku, modus operandi, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian ini.