Di Polres Metro Bekasi Kota kemudian dilakukan mediasi hingga pelaku dan orangtua korban sepakat berdamai.
"Cuma memang karena orang tua korban dalam kondisi panik dan korban belum bisa memberikan keterangan sejelasnya akhirnya dibuat pernyataan di hadapan polisi, dibuat pernyataan bahwa pihak korban tidak menuntut di kemudian hari. Akhirnya korban dikembalikan ke rumah," katanya.
Pada pagi harinya, korban menceritakan perbuatan oknum linmas itu ke orangtuanya. Setelah itu dilakukan visum.
"Dipaksa itu sampai kemaluannya berdarah, celana dalamnya berdarah. Besokannya divisum, dokter yang memisumnya menyatakan kalau bekas pukulan remas dan kemaluannya bekas ada benda masuk," tuturnya.
Baca Juga:Dendam Kesumat, Gadis ABG Pimpin Geng Keroyok dan Bacok Pemuda
Kemudian, orangtua korban didampingi kuasa hukum melapor ke Polres Metro Bekasi Kota dengan menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi dan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) untuk membantu menerjemahkan perkataan gadis tunarungu korban pemerkosaan.
"Dan kami dari kuasa hukum dan keluarga telah mencabut surat pernyataan yang dibuat sebelum korban sadar," ujarnya.
Pihaknya berharap agar polisi segera bergerak dan menindak kedua terduga pelaku kejahatan kepada anaknya.
"Kami mendorong agar kepolisian benar-benar menangani perkara ini karena kalau dibiarkan pelaku menjadi predator," katanya.
Sementara, Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menyatakan kalau kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
Baca Juga:Sekuriti Klinik Tindih Remaja Gadis yang Tidur Dipecat