Samuel Reven Meninggal Dunia, Ibu Laporkan RS Telogorejo ke Polisi

Samuel Reven meninggal dunia dengan kondisi memprihatinkan. Kakinya disebut dalam keadaan tertekuk.

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 27 Januari 2021 | 20:19 WIB
Samuel Reven Meninggal Dunia, Ibu Laporkan RS Telogorejo ke Polisi
Keluarga Samuel Reven menunjukan bukti laporan kepolisian dugaan malapraktik.(Antara)

Terakhir, dia berkomunikasi melalui WhatsApp dengan Samuel Reven dilakukan pada 2 November 2020. Dan, anaknya dikabarkan meninggal dunia pada 3 November 2020.

"Kami tidak tahu apa yang terjadi di dalam kamar isolasi itu karena dua kali swab hasilnya negatif dan foto toraks paru-parunya bersih," katanya.

Lebih jauh, Erni menambahkan kalau keluarga dapat melihat kondisi Samuel di rumah sakit tanpa menggunakan alat pelindung diri.

Kuasa Hukum keluarga korban, Arta Uli Sianturi mengungkap, kliennya sempat meminta penjelasan rumah sakit tersebut tentang kematian Samuel Reven. Hasilnya, Samuel Reven dinyatakan meninggal dunia akibat penyakit tidak menular.

"Tetapi penyakit apa yang menyebabkan kematian tidak diungkapkan," katanya.

Menurut Arta, RS Telogorejo juga tidak pernah memberikan rekam medis Samul Reven. Sehingga, diduga ada kelalaian rumah sakit yang berkaitan dengan kondisi kamar maupun kesalahan obat.

"Samuel ini tidak punya penyakit bawaan, usianya baru 26 tahun. Memang postur tubuhnya besar," katanya.

Dia menambahkan, Samuel Reven meninggal dunia dengan kondisi yang prihatin karena kakinya dalam kondisi tertekuk.

"Jadi sampai dimakamkan, posisi kaki Samuel ini tertekuk karena tempat tidur yang kekecilan," katanya.

Terpisah, Direktur Pemasaran RS Telogorejo Grace Rutyana mengatakan, pihaknya telah merawat dan memberikan tindakan medis yang sesuai dengan standar pengobatan Samuel Reven.

"Namun, segala usaha dan jerih payah manusia adakalanya Tuhan berkehendak lain," katanya.

Dia juga menyatakan bahwa kronologi proses dan tindakan medis sudah dijelaskan kepada pihak keluarga. Tenntunya, dengan proprorsional dan sesuai standar organisasi profesi.

"Selanjutnya kami tetap bersedia melakukan mediasi dengan pihak keluarga, serta organisasi profesi atau instansi terkait," katanya.

REKOMENDASI

Terkini