Waterboom Lippo Cikarang Diduga Langgar UU Kekarantinaan, 2 Orang Diperiksa

Polisi memeriksa 2 orang dari manajemen Waterboom Lippo Cikarang tekait dengan kerumunan warga yang terjadi pada Minggu (10/1/2021).

Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 11 Januari 2021 | 11:48 WIB
Waterboom Lippo Cikarang Diduga Langgar UU Kekarantinaan, 2 Orang Diperiksa
Tangkapan layar video kerumunan warga di Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.[Istimewa]

SuaraBekaci.id - Polsek Cikarang Selatan memeriksa manajemen Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi terkait dengan kerumunan warga di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi pada Minggu (10/1/2021).

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Sukadi mengatakan, manajemen Waterboom Lippo Cikarang diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal tersebut juga mengatur tentang sanksi pidana dan denda.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," demikian bunyinya.

Baca Juga:Waterboom Lippo Cikarang Ditutup Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi

Sukadi mengatakan, sudah terdapat 2 orang yang diperiksa polisi.

"Sudah (diperiksa), manajemen waterboom baik itu GM nya atas nama Ibu Ike maupun manajer ticketing itu sudah dimintai keterangan terkait dengan kerumunan itu diterapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018," kata Kompol Sukadi saat dihubungi Suara.com, Senin (11/1/2021).

Dia menerangkan, dirinnya membubarkan kerumanan warga yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang karena pengunjung di tempat tersebut terlalu padat.

Unggahan video suasana di Waterboom Lippo Cikarang (twitter.com/MissRevolusi)
Unggahan video suasana di Waterboom Lippo Cikarang (twitter.com/MissRevolusi)

"Kenapa bisa padat, karena ada diskon gila-gilaan lah tiket masuknya itu yang tadinya Rp95 ribu menjadi Rp10 ribu. Itu lah yang akhirnya bikin orang antusiasi ke waterboom gitu. Dan itu dijualnya lewat online, kita tidak tahu," katanya.

Sukadi menerangkan, terdapat sebanyak 2.358 pengunjung yang hadir di tempat dengan kapasitas 7000 orang itu.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca di Kota Bekasi Hari Ini: Senin 11 Januari 2021

"Jadi sebetulnya kalau dari sisi peraturan bupati masih bisa dimaklumi, masih ditolerir, tapi dari sisi kerumunan itu yang tidak bisa ditolerir makanya saya bubarkan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini