Respon Pernyataan Mahfud Soal Laskar FPI, PA 212 Sambangi Gedung Komnas HAM

Kepada Komnas HAM, PA 212 meminta tidak bermain-main dalam pengungkapan kasus tewasnya enam anggota laskar FPI

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah
Selasa, 29 Desember 2020 | 12:23 WIB
Respon Pernyataan Mahfud Soal Laskar FPI, PA 212 Sambangi Gedung Komnas HAM
Sebagai ilustrasi: Komnas HAM di TKP tewasnya enam laskar FPI di Tol Cikampek KM 50, Jumat (18/12/2020)

Mahfud menjelaskan, pemerintah bakal menyelesaikan kasus tewasnya enam laskar FPI apabila memang ada unsur pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun, pemerintah tidak sampai ingin membentuk TGPF.

"Tetapi pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF, karena apa? Pelanggaran HAM seperti itu menurut UU Nomor 26 adalah urusan Komnas HAM," jelas Mahfud dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya secara virtual yang dikutip Suara.com, Senin (28/12/2020).

Karena itu, Mahfud mempersilakan Komnas HAM melakukan penyelidikan tanpa diintervensi oleh pemerintah.

Justru ia menawarkan pengawalan dari pihak kepolisian agar Komnas HAM bisa bekerja secara independen.

Baca Juga:Desak Jokowi Bentuk TPGF Kasus Laskar, PA 212: Komnas HAM Jangan Main-main

"Jadi kita tidak membentuk TGPF sendiri, karena dulu membentuk UU Nomor 26 tentang Komnas HAM memang diberi tugas untuk itu, jadi sekarang silakan Komnas HAM, anda selidiki saja," tuturnya.

"Katakan kalau polisi salah, tapi katakan juga kalau ada pihak lain yang salah, nanti kami dengar. Dengan bukti-bukti, pasti bisa meyakinkan publik," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini