Modus Peredaran Obat Keras di Bekasi: Berkedok Konter Pulsa, Pelajar Jadi Target

Polres Metro Bekasi Kota menangkap 6 pria pengedar obat berbahaya di Kota Bekasi.

Galih Prasetyo
Jum'at, 23 Mei 2025 | 19:53 WIB
Modus Peredaran Obat Keras di Bekasi: Berkedok Konter Pulsa, Pelajar Jadi Target
Ilustrasi obat keras berbahaya. [Ist]

SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi Kota menangkap 6 pria pengedar obat berbahaya di Kota Bekasi. Para tersangka menyamarkan aktivitas ilegal mereka dengan membuka warung kelontong dan konter pulsa.

“Kadang mereka memang kamuflase ada jualan kelontong kemudian juga jual pulsa hp dan lain sebagainya tetapi ternyata ada jual obat-obat berbahaya tersebut,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (23/5/2025).

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 23.618 butir obat keras.

“Obat-obat berbahaya ataupun juga obat keras kita amankan di 6 TKP yang ada di Bekasi Kota,” ujarnya.

Baca Juga:Ulah Ormas di Bekasi: Kuasai Ruko Tanpa Izin hingga Lakukan Pengancaman

Modus Peredaran Obat Keras di Bekasi: Berkedok Konter Pulsa, Pelajar Jadi Target [Suara.com/Mae Harsa]
Modus Peredaran Obat Keras di Bekasi: Berkedok Konter Pulsa, Pelajar Jadi Target [Suara.com/Mae Harsa]

Wahyu mengungkapakan, berdasarkan pengakuan para tersangka, obat-obatan tersebut dijual bebas ke masyarakat termasuk pelajar.

Adapun 6 pria yang ditangkap masing-masing berinisial MA, MK, MM, MR, FF, dan IZ. Polisi juga masih memburu 12 orang lain yang diduga terkait dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Peredaran Obat Keras di Jabar

Peredaran obat keras di wilayah Jawa Barat memang meresahkan.

Baca Juga:Menteri Abdul Karding Segel P3MI di Bekasi: Tak Layak dan Rugikan CPMI Rp325 Juta

Sebelumnya diberitakan, Sat Res Narkoba Polresta Bandung, Jawa Barat mengamankan 1,9 juta butir obat keras dalam operasi selama dua pekan, yakni sejak 15 hingga 29 Januari 2025.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono mengatakan bahwa jutaan butir obat keras itu diamankan dari 11 tersangka pengedar dari beberapa wilayah Kabupaten Bandung.

“Dari operasi ini, 11 tersangka telah diamankan, termasuk dua tersangka utama yang berkaitan langsung dengan distribusi obat keras tertentu dalam jumlah besar,” kata Aldi di Kabupaten Bandung, Jumat.

Aldi mengatakan obat keras tersebut termasuk golongan seperti tramadol dan eximer yang siap diedarkan di wilayah Bandung Raya.

Dia mengungkapkan bahwa keterangan dari para tersangka ini masih terus didalami untuk mencari asal-usul obat keras yang telah diamankan.

"Dugaan awal menunjukkan bahwa barang haram ini berasal dari luar Jawa Barat. Kami kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran ini," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini