Modus Peredaran Obat Keras di Bekasi: Berkedok Konter Pulsa, Pelajar Jadi Target

Polres Metro Bekasi Kota menangkap 6 pria pengedar obat berbahaya di Kota Bekasi.

Galih Prasetyo
Jum'at, 23 Mei 2025 | 19:53 WIB
Modus Peredaran Obat Keras di Bekasi: Berkedok Konter Pulsa, Pelajar Jadi Target
Ilustrasi obat keras berbahaya. [Ist]

SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi Kota menangkap 6 pria pengedar obat berbahaya di Kota Bekasi. Para tersangka menyamarkan aktivitas ilegal mereka dengan membuka warung kelontong dan konter pulsa.

“Kadang mereka memang kamuflase ada jualan kelontong kemudian juga jual pulsa hp dan lain sebagainya tetapi ternyata ada jual obat-obat berbahaya tersebut,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (23/5/2025).

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 23.618 butir obat keras.

“Obat-obat berbahaya ataupun juga obat keras kita amankan di 6 TKP yang ada di Bekasi Kota,” ujarnya.

Baca Juga:Ulah Ormas di Bekasi: Kuasai Ruko Tanpa Izin hingga Lakukan Pengancaman

Modus Peredaran Obat Keras di Bekasi: Berkedok Konter Pulsa, Pelajar Jadi Target [Suara.com/Mae Harsa]
Modus Peredaran Obat Keras di Bekasi: Berkedok Konter Pulsa, Pelajar Jadi Target [Suara.com/Mae Harsa]

Wahyu mengungkapakan, berdasarkan pengakuan para tersangka, obat-obatan tersebut dijual bebas ke masyarakat termasuk pelajar.

Adapun 6 pria yang ditangkap masing-masing berinisial MA, MK, MM, MR, FF, dan IZ. Polisi juga masih memburu 12 orang lain yang diduga terkait dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Peredaran Obat Keras di Jabar

Peredaran obat keras di wilayah Jawa Barat memang meresahkan.

Baca Juga:Menteri Abdul Karding Segel P3MI di Bekasi: Tak Layak dan Rugikan CPMI Rp325 Juta

Sebelumnya diberitakan, Sat Res Narkoba Polresta Bandung, Jawa Barat mengamankan 1,9 juta butir obat keras dalam operasi selama dua pekan, yakni sejak 15 hingga 29 Januari 2025.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono mengatakan bahwa jutaan butir obat keras itu diamankan dari 11 tersangka pengedar dari beberapa wilayah Kabupaten Bandung.

“Dari operasi ini, 11 tersangka telah diamankan, termasuk dua tersangka utama yang berkaitan langsung dengan distribusi obat keras tertentu dalam jumlah besar,” kata Aldi di Kabupaten Bandung, Jumat.

Aldi mengatakan obat keras tersebut termasuk golongan seperti tramadol dan eximer yang siap diedarkan di wilayah Bandung Raya.

Dia mengungkapkan bahwa keterangan dari para tersangka ini masih terus didalami untuk mencari asal-usul obat keras yang telah diamankan.

"Dugaan awal menunjukkan bahwa barang haram ini berasal dari luar Jawa Barat. Kami kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran ini," katanya.

Dia menegaskan bahwa Polresta Bandung tidak akan tinggal diam atas penjualan obat keras, dan akan terus melakukan penindakan.

"Jika satu orang saja mengonsumsi lima butir, maka dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras," kata Aldi.

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran obat keras, Selasa (12/8/2023). [ANTARA]
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran obat keras, Selasa (12/8/2023). [ANTARA]

Pada kesempatan itu, Aldi mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran obat terlarang dan minuman keras di wilayah Kabupaten Bandung.

"Dukungan dari masyarakat dan stakeholder sangat diperlukan agar upaya ini semakin efektif,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Bahkan peredaran obat keras di wilayah Jabar pernah terjadi di tempat ibadah.

Tiga pengedar obat keras berhasil diringkus oleh Polres Pangandaran. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda setelah kedapatan melakukan transaksi obat keras.

Penangkapan pertama dilakukan di wilayah Bulak Laut, Kecamatan Pangandaran, pada Rabu (12/2/2015) sekitar pukul 19.00 WIB. Dua tersangka, AP (37) dan AK (21), ditangkap saat sedang melakukan transaksi obat keras.

"Barang bukti yang kami sita dari tersangka AP berupa obat jenis hexymer sebanyak 320 butir. Kemudian ada trihexyphenidyl sebanyak 240 butir. Lalu tramadol sebanyak 190 butir," kata Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, Rabu (19/2/2025).

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka AK antara lain, tas selempang hitam. Obat tramadol 54 butir, trihexyphenidyl 38 butir, dan juga satu unit handphone.

Penangkapan kedua dilakukan di Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Seorang tersangka berinisial ENK (26) ditangkap saat akan melakukan transaksi di sebuah masjid.

Kontributor : Mae Harsa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini