SuaraBekaci.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi berinisial AZ sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat olahraga senilai Rp 4,7 miliar.
Selain AZ, Kejaksaan juga menetapkan mantan Kepala Bidang Dispora tahun 2023 berinisial MAR, dan Direktur Utama dari pihak ketiga berinisial M.
AZ diketahui saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, sementara MAR telah pensiun.
"Penetapan tersangka dalam peristiwa ini sudah berdasarkan alat bukti,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bekasi, Ryan Anugrah, Kamis (15/5/2025) malam.
Baca Juga:Modus Pengobatan Alternatif! 15 Perempuan Jadi Korban Pelecehan di Saung Dzikir Al-Zikra
Ketiga tersangka kini menjalani masa tahanan sementara selama 20 hari di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur, untuk kepentingan penyidikan.
Ryan mengatakan, meski telah menetapkan tiga tersangka, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan atas kasus ini.
“Kita masih mendalami lebih lanjut. Mohon bersabar karena proses masih berjalan,” ujarnya.
Sebagai informasi, BPK Jawa Barat sebelumnya menemukan adanya kelebihan pembayaran alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 periode 2023 sebesar Rp 4,7 miliar di lingkungan Dispora Kota Bekasi.
Berdasarkan temuan tersebut, BPK Jawa Barat merekomendasikan Wali Kota Bekasi untuk memproses temuan tersebut.
Baca Juga:Saung Dzikir Al-Zikra Bekasi: Saksi Bisu Pelecehan Berkedok Pengobatan Alternatif
BPK juga meminta agar dana berlebih dari pengadaan alat olahraga itu dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan yang berlaku.
Sepak Terjang AZ
Ahmad Zarkasih alias AZ ialah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi. Kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga ini sebenarnya sudah terendus sejak 2023.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa sejak perencanaan, spesifikasi barang sudah diarahkan untuk menggunakan merk pro smash dengan penyedia perusahaan tertentu.
Selain menjadi Kadispora, Zarkasih juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia alias IPSI Kota Bekasi.
Sosok AZ sempat jadi sorotan saat Pilpres 2024 lalu.
Hal ini terjadi saat kampanye terbuka calon presiden Anies Baswedan di Stadion Patrito dicabut izinya.
Saat itu Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tri Adhianto mencabut izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga untuk acara Senam Bareng Rakyat yang akan dihadiri oleh Anies Baswedan pada Sabtu, 29 Juli 2023.
Dewan Pengurus Daerah (PDP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bekasi kecewa atas keputusan dari Plt Walkot Bekasi tersebut.
Heri pun menjelaskan kronologi di balik pencabutan izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi untuk acara senam.
Awalnya, PKS mengajukan izin untuk menggelar kegiatan senam bersama di Stadion Patriot Candrabhaga pada Sabtu (29/7/2023).
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bekasi menjelaskan izin tidak diberikan karena Stadion Patriot Candrabhaga akan menjadi lokasi pertandingan Liga 1 antara Bhayangkara Presisi melawan PSM Makassar pada Sabtu malam.
Adapun izin penggunaan stadion dibatalkan sesuai dengan aturan pertandingan Liga 1 yang dikeluarkan oleh PSSI.
Disebutkan dalam Pasal 17 ayat 2 dalam aturan tersebut, lapangan permainan tidak boleh digunakan untuk aktivitas dan kegiatan selain latihan resmi sejak 48 jam sebelum kick-off pertandingan, terkecuali ada pertandingan BRI Liga 1 lain.
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto juga menjelaskan alasan tersebut sudah sesuai dengan surat nomor 426.22/5419-Dispora.Gor tanggal 28 Juli 2023 tentang pemakaian Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi. Surat tersebut diperuntukkan pada Ketua DPD PKS Kota Bekasi.
Sementara itu, Kadispora Kota Bekasi Zarkasih menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyediakan lokasi alternatif untuk kegiatan senam nusantara PKS Kota Bekasi, yaitu di Lapangan Multiguna Bekasi Timur sesuai dengan permohonan panitia.
Surat izinnya pun telah dikeluarkan Pemerinta Kota Bekasi menurut Ahmad Zarkasih.
Kontributor : Mae Harsa