Peringatan Keras Wali Kota Bekasi untuk Camat dan Lurah: Jangan Biarkan Proyek Liar!

Diduga tidak berizin dan mengganggu aktivitas publik karena memakan sebagian badan jalan.

Muhammad Yunus
Senin, 23 Februari 2026 | 18:26 WIB
Peringatan Keras Wali Kota Bekasi untuk Camat dan Lurah: Jangan Biarkan Proyek Liar!
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyetop proyek penggalian pemasangan kabel optik di Jalan Kali Abang Tengah, Bekasi Utara, setelah langsung di lokasi menemukan tidak ada perizinan proyek tersebut dan lalu lintas publik terganggu lantaran galian memakan sebagian badan jalan [Suara.com/Antara/HO/Pemkot Bekasi]
Baca 10 detik
  • Wali Kota Bekasi menghentikan proyek penggalian kabel optik di Jalan Kali Abang Tengah karena dugaan tanpa izin dan mengganggu publik.
  • Wali Kota memerintahkan pengamanan alat kerja di Kecamatan Bekasi Utara sampai legalitas dan administrasi proyek tersebut jelas.
  • Pemerintah Kota Bekasi memperingatkan otoritas wilayah agar memperketat pengawasan proyek fasilitas umum tanpa prosedur resmi.

SuaraBekaci.id - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyetop proyek penggalian pemasangan kabel optik di Jalan Kali Abang Tengah, Bekasi Utara, Jawa Barat.

Diduga tidak berizin dan mengganggu aktivitas publik karena memakan sebagian badan jalan.

Informasi dari Pemerintah Kota Bekasi, menyebutkan Wali Kota Tri Andhianto menemukan tidak adanya papan informasi proyek maupun pengawas resmi di tempat.

"Tidak boleh ada aktivitas proyek tanpa kejelasan izin," katanya kepada sejumlah pekerja galian untuk menghentikan pekerjaannya, Senin (23/2).

Baca Juga:Terjadi Lagi di Bekasi: Begal Payudara di Gang Sempit Terekam CCTV

Ia memerintahkan jajarannya mengamankan alat-alat pekerjaan di Kantor Kecamatan Bekasi Utara sampai ada kejelasan administrasi dan legalitas proyek tersebut.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan tidak ada pihak yang semena-mena melakukan pekerjaan tanpa prosedur resmi.

Tri juga memberikan peringatan keras kepada camat dan lurah setempat.

Ia menilai pengawasan wilayah harus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang.

"Jangan sampai proyek yang tidak berizin berjalan begitu saja dan akhirnya berdampak buruk bagi pemerintah daerah maupun masyarakat," katanya.

Baca Juga:Polisi Tangkap Pasangan Kekasih Pembuang Bayi di Tambun Bekasi

Setiap proyek yang menyentuh fasilitas umum wajib melalui prosedur resmi dan koordinasi yang jelas.

Pemerintah Kota Bekasi tidak mentolerir pekerjaan liar yang berpotensi merusak infrastruktur dan merugikan warga, lanjutnya.

Ia juga mengatakan pemerintah kota memastikan proyek penggalian di lokasi tersebut tidak berlanjut sebelum seluruh perizinan dan tanggung jawabnya jelas serta sesuai ketentuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini