Daftar Barang Bukti Kasus Korupsi Eks Kadispora Kota Bekasi: Dari Meja Pingpong hingga Raket

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menyita sejumlah barang bukti fisik dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di lingkungan Dispora kota Bekasi

Galih Prasetyo
Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:28 WIB
Daftar Barang Bukti Kasus Korupsi Eks Kadispora Kota Bekasi: Dari Meja Pingpong hingga Raket
Daftar Barang Bukti Kasus Korupsi Eks Kadispora Kota Bekasi: Dari Meja Pingpong hingga Raket (Pixabay/Alex F)

SuaraBekaci.id - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menyita sejumlah barang bukti fisik dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023, dengan nilai kerugian negara sementara mencapai Rp4,7 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi, Haryono, mengatakan barang bukti yang disita meliputi berbagai alat olahraga, seperti raket badminton, bola voli, bola sepak, bodypack bela diri, matras, hingga satu set meja pingpong.

“Kita memetik saldo satu item minimal satu buah, itu ada beberapa sampel dengan dokumen-dokumen lain yang berkaitan,” kata Haryono, Jumat (16/5/2025).

Haryono menjelaskan, pengadaan alat olahraga ini dilaksanakan dalam dua tahap, masing-masing dengan nilai sekitar Rp4,9 miliar.

Baca Juga:Mulut Manis Pemilik Saung Dzikir Al-Zikra Perdaya Belasan Korban Pelecehan

Eks Kadispora Kota Bekasi Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,7 Miliar [Dok KONI Kota Bekasi]
Eks Kadispora Kota Bekasi Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,7 Miliar [Dok KONI Kota Bekasi]

Dana proyek berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi serta dana bagi hasil pajak. PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka di antaranya mantan Kepala Dispora Kota Bekasi berinisial AZ, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, mantan ASN berinisial MAR, dan Direktur Utama PT CIA berinisial M.

Ketiganya telah ditahan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur, untuk proses penyidikan selama 20 hari ke depan.

Kasus ini juga masih terus dilakukan penyidikan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Sebagai informasi, BPK Jawa Barat sebelumnya menemukan adanya kelebihan pembayaran alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 periode 2023 sebesar Rp 4,7 miliar di lingkungan Dispora Kota Bekasi.

Baca Juga:Breaking News! Eks Kadispora Kota Bekasi Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,7 M

Berdasarkan temuan tersebut, BPK Jawa Barat merekomendasikan Wali Kota Bekasi untuk memproses temuan tersebut.

BPK juga meminta agar dana berlebih dari pengadaan alat olahraga itu dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan yang berlaku.

Kasus Korupsi Eks Kadispora Kota Bekasi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi berinisial AZ sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat olahraga senilai Rp 4,7 miliar.

Selain AZ, Kejaksaan juga menetapkan mantan Kepala Bidang Dispora tahun 2023 berinisial MAR, dan Direktur Utama dari pihak ketiga berinisial M.

AZ diketahui saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, sementara MAR telah pensiun.

"Penetapan tersangka dalam peristiwa ini sudah berdasarkan alat bukti,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bekasi, Ryan Anugrah, Kamis (15/5/2025) malam.

Ketiga tersangka kini menjalani masa tahanan sementara selama 20 hari di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur, untuk kepentingan penyidikan.

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi

Ryan mengatakan, meski telah menetapkan tiga tersangka, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan atas kasus ini.

“Kita masih mendalami lebih lanjut. Mohon bersabar karena proses masih berjalan,” ujarnya.

Sebagai informasi, BPK Jawa Barat sebelumnya menemukan adanya kelebihan pembayaran alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 periode 2023 sebesar Rp 4,7 miliar di lingkungan Dispora Kota Bekasi.

Berdasarkan temuan tersebut, BPK Jawa Barat merekomendasikan Wali Kota Bekasi untuk memproses temuan tersebut.

BPK juga meminta agar dana berlebih dari pengadaan alat olahraga itu dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan yang berlaku.

Ahmad Zarkasih alias AZ ialah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi. Kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga ini sebenarnya sudah terendus sejak 2023.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa sejak perencanaan, spesifikasi barang sudah diarahkan untuk menggunakan merk pro smash dengan penyedia perusahaan tertentu.

Selain menjadi Kadispora, Zarkasih juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia alias IPSI Kota Bekasi.

Kontributor : Mae Harsa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini