Modus Peredaran Obat Keras di Bekasi: Berkedok Konter Pulsa, Pelajar Jadi Target

Polres Metro Bekasi Kota menangkap 6 pria pengedar obat berbahaya di Kota Bekasi.

Galih Prasetyo
Jum'at, 23 Mei 2025 | 19:53 WIB
Modus Peredaran Obat Keras di Bekasi: Berkedok Konter Pulsa, Pelajar Jadi Target
Ilustrasi obat keras berbahaya. [Ist]

Dia menegaskan bahwa Polresta Bandung tidak akan tinggal diam atas penjualan obat keras, dan akan terus melakukan penindakan.

"Jika satu orang saja mengonsumsi lima butir, maka dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras," kata Aldi.

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran obat keras, Selasa (12/8/2023). [ANTARA]
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran obat keras, Selasa (12/8/2023). [ANTARA]

Pada kesempatan itu, Aldi mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran obat terlarang dan minuman keras di wilayah Kabupaten Bandung.

"Dukungan dari masyarakat dan stakeholder sangat diperlukan agar upaya ini semakin efektif,” katanya.

Baca Juga:Ulah Ormas di Bekasi: Kuasai Ruko Tanpa Izin hingga Lakukan Pengancaman

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Bahkan peredaran obat keras di wilayah Jabar pernah terjadi di tempat ibadah.

Tiga pengedar obat keras berhasil diringkus oleh Polres Pangandaran. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda setelah kedapatan melakukan transaksi obat keras.

Penangkapan pertama dilakukan di wilayah Bulak Laut, Kecamatan Pangandaran, pada Rabu (12/2/2015) sekitar pukul 19.00 WIB. Dua tersangka, AP (37) dan AK (21), ditangkap saat sedang melakukan transaksi obat keras.

"Barang bukti yang kami sita dari tersangka AP berupa obat jenis hexymer sebanyak 320 butir. Kemudian ada trihexyphenidyl sebanyak 240 butir. Lalu tramadol sebanyak 190 butir," kata Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga:Menteri Abdul Karding Segel P3MI di Bekasi: Tak Layak dan Rugikan CPMI Rp325 Juta

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka AK antara lain, tas selempang hitam. Obat tramadol 54 butir, trihexyphenidyl 38 butir, dan juga satu unit handphone.

Penangkapan kedua dilakukan di Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Seorang tersangka berinisial ENK (26) ditangkap saat akan melakukan transaksi di sebuah masjid.

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini