SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pria berinisial M, yang merupakan pemilik tempat pengobatan alternatif Saung Dzikir Al-Zikra sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah pasien perempuan.
Lokasi tempat pengobatan alternatif itu berada di Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
"Kami sudah menerima laporanya (dari korban) dan kemudian sudah kami tangani dan sudah tahap penyidikan kemudian juga sudah kita tetapkan untuk pelaku ini sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (16/5/2025).
Kusumo mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan dalih sebagai bagian untuk mengatasi permasalahan atau keluhan pasiennya.
Baca Juga:Breaking News! Eks Kadispora Kota Bekasi Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,7 M
"Jadi (korban) di ajak bicara kemudian disampaikan bahwasanya korban ini perlu dibersihkan juga, sehingga pelaku dan korban ini di dalam saung kemudian melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.
![Tempat pengobatan alternatif itu dikenal dengan Saung Dzikir Al-Zikra yang berlokasi di Kelurahan Jatimurn, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi diduga jadi TKP pelecehan pasien pengobatan alternatif [Suara.com/Mae Harsa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/14/21276-saung-dzikir-al-zikra.jpg)
Salah satu korban berinisial SM kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro Bekasi Kota.
Berdasarkan laporan korban dan alat bukti yang diberikan, polisi kemudian menetapkan M sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 6 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Barang bukti celana korban, pakaian yang dikenakan korban," tutup Kusumo.
Sebelumnya, Seorang perempuan berinisial K (28) mengaku menjadi salah satu korban pelecehan seksual oleh pemilik tempat pengobatan alternatif itu. K menceritakan, peristiwa itu terjadi pada tahun 2016.
Baca Juga:Modus Pengobatan Alternatif! 15 Perempuan Jadi Korban Pelecehan di Saung Dzikir Al-Zikra
Saat itu, mendatangi tempat praktik M dengan harapan mendapat bantuan spiritual untuk mencari keberadaan suaminya yang tak kunjung pulang. K mengaku mengetahui tempat pengobatan itu dari seoarang rekannya.
"Suami saya kan enggak pulang-pulang, (tujuan berobat) biar suami saya pulang," kata K kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).
Setibanya di lokasi, K mengaku diminta duduk di pangkuan M. Saat itulah, pelaku mulai melecehkan K dengan meraba tubuhnya.
"Saya bilang, 'Kok kayak gini?', tapi dia jawab, 'pengobatannya memang begitu, yang lain juga begitu'," ungkap K menirukan pernyataan pelaku.
Meski menyadari dirinya telah dilecehkan, namun K mengaku tak dapat berbuat apa-apa. Saat itu pun tidak ada orang lain selain dirinya dan pelaku.
K juga memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun, ia mengaku takut dan merasa malu.
"Enggak berani lapor, malu dan takut. Memang enggak ada ancaman, tapi saya takut dikira fitnah, takut orang enggak percaya," tuturnya.
Modus Pemilik Saung Dzikir Al-Zikra
Sebanyak 15 perempuan melaporkan dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial M, yang merupakan pemilik tempat pengobatan alternatif.
Tempat pengobatan alternatif itu dikenal dengan Saung Dzikir Al-Zikra yang berlokasi di Kelurahan Jatimurn, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
“Korban pada saat itu sekitar 15 orang yang bersedia menyampaikan,” kata Camat Pondok Melati, Heryanto.
![Ilustrasi pelecehan seksual anak kebutuhan khusus di ruang isolasi Rumah Sakit Cirebon. [Pexels]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/10/48974-pelecehan-seksual.jpg)
Heryanto menyebut, dari laporan yang diterima pihaknya tindakan pelecehan seksual yang diduga terjadi dalam di tempat pengobatan alternatif itu telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Informasi korban ternyata kejadian ini sudah berlangsung cukup lama, ada yang mulai terjadi di tahun 2016,” ujarnya.
Usai menerima laporan dari para korban, Heryanto mengatakan pihaknya langsung mendatangi lokasi.
Tempat pengobatan alternatif yang telah berdiri belasan tahun itu rupanya tidak berizin. Kemudian, pada Kamis (8/5) Pemerintah Kota Bekasi pun melakukan penyegelan terhadap tempat pengobatan alternatif tersebut.
“Kita lakukan proses penyegelan atau penutupan tempat pengobatan alternatif tersebut karena diduga sebagai tempat dilakukannya pelecehan seksual oleh oknum atas nama M tadi yang berprofesi sebagai guru atau ustad di wilayah tersebut,” jelas Heryanto.
Sementara, hingga kini terduga pelaku belum diketahui keberadaannya.
Namun Heryanto memastikan, kasus dugaan pelecehan seksual modus pengobatan alternatif ini telah diproses secara hukum dan akan terus berjalan melalui pihak yang berwenang.
“Kita berharap proses hukum ini segera bisa dilaksanakan dan keadilan dapat terjadi,” ucapnya.