- Direktur Jenderal AHU menyatakan sepihak alihkan kewarganegaraan anak melanggar hak anak memilih saat dewasa.
- Indonesia menganut asas Ius Sanguinis; lahir di luar negeri tidak otomatis mengubah status WNI anak WNI.
- Kasus alumni LPDP memicu Ditjen AHU konfirmasi klaim paspor Inggris serta koordinasi lintas instansi.
SuaraBekaci.id - Belakangan ini, publik diramaikan oleh diskusi mengenai status kewarganegaraan anak dari seorang alumni LPDP, Dwi Sasetyaningtyas (DS), yang dikabarkan telah memiliki paspor Inggris.
Kasus ini memicu pertanyaan besar bagi para orang tua yang tinggal di luar negeri: Bolehkah kita menentukan kewarganegaraan anak yang belum dewasa secara sepihak?
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, memberikan penjelasan hukum yang penting untuk dipahami setiap warga negara.
1. Hak Memilih Adalah Milik Anak, Bukan Orang Tua
Baca Juga:36 Penerima Beasiswa LPDP Diperiksa, 4 Orang Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Miliar
Menurut Widodo, tindakan mengalihkan status kewarganegaraan anak yang belum dewasa secara sepihak berpotensi melanggar hak asasi anak.
Secara yuridis, anak memiliki hak untuk memilih kewarganegaraannya sendiri tanpa paksaan saat ia sudah dewasa nanti.
"Kalau orang tuanya mengalihkan atau menginformasikan seolah-olah anak menjadi warga negara asing (saat masih kecil), ini tentu melanggar hak perlindungan kepada anak," tegas Widodo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/2).
2. Memahami Prinsip Kewarganegaraan (Ius Sanguinis vs Ius Soli)
Penting bagi orang tua untuk memahami bahwa status anak tidak otomatis berubah hanya karena lahir di luar negeri.
Baca Juga:Makna Logo LPDP dan Sejarahnya di Indonesia
Indonesia menganut prinsip Ius Sanguinis (garis keturunan). Artinya:
Jika bapak dan ibunya WNI, maka anak tersebut secara otomatis adalah WNI, di mana pun ia dilahirkan.
Negara seperti Inggris tidak menganut Ius Soli (kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir).
Jadi, lahir di Inggris tidak serta-merta membuat anak menjadi warga negara Inggris.
3. Kapan Anak Bisa Menjadi Warga Negara Asing?
Anak baru memiliki potensi mendapatkan kewarganegaraan lain jika orang tuanya menjadi permanent resident di negara tersebut selama kurun waktu tertentu (misalnya lebih dari 5 tahun di Inggris).
Namun tetap saja, secara hukum Indonesia, status WNI tetap melekat secara otomatis hingga sang anak cukup umur untuk menentukan pilihannya sendiri sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Risiko Hukum dan Administrasi
Tindakan mengklaim anak sebagai warga negara asing tanpa koordinasi resmi dengan Kementerian Hukum dan HAM dapat menimbulkan kerancuan yuridis.
Terkait kasus DS, Ditjen AHU akan melakukan langkah-langkah berikut:
-Konfirmasi Paspor: Mengecek kebenaran klaim paspor Inggris tersebut.
-Koordinasi Lintas Instansi: Berkomunikasi dengan Kemenlu dan Kedutaan Besar Inggris untuk memastikan apakah status tersebut hanya pernyataan media sosial atau sudah menjadi kehendak yuridis resmi.
Kesimpulan untuk Orang Tua
Bagi Anda yang sedang menempuh studi atau bekerja di luar negeri, status kewarganegaraan anak adalah identitas hukum yang sangat dilindungi.
Mengubahnya secara sepihak sebelum anak mencapai usia dewasa bukan hanya masalah administrasi, tapi juga menyentuh ranah pelanggaran hak perlindungan anak.