Wakil Ketua DPRD Bekasi Jadi Tersangka Kasus Suap, Kuasa Hukum: Gak Ada Unsur Pidana

Siswadi menjelaskan bahwa Soleman membeli sebuah mobil dari seseorang berinisial R dengan skema pembayaran bertahap.

Galih Prasetyo
Kamis, 31 Oktober 2024 | 09:22 WIB
Wakil Ketua DPRD Bekasi Jadi Tersangka Kasus Suap, Kuasa Hukum: Gak Ada Unsur Pidana
Wakil Ketua DPRD Bekasi Jadi Tersangka Kasus Suap, Kuasa Hukum: Gak Ada Unsur Pidana [Ist]

Diberitakan sebelumnya, dugaan gratifikasi ini berawal dari penyidikan terhadap RS, yang sebelumnya juga telah diproses hukum atas keterlibatannya dalam kasus ini.

"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL," ujarnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa mengatakan, SL yang juga Ketua PDIP Kabupaten Bekasi diduga kuat memanfaatkan posisinya untuk meloloskan berbagai proyek senilai ratusan juta

"Mereka sama-sama untuk pengurus an proyek. Nilai proyeknya bervariasi ya, rata-rata Rp200-Rp300 juta per proyek. Total ada 26 proyek,” ujar Ronald.

Baca Juga:Tragedi Remaja Picu Heri Koswara Usung Kesehatan Mental Gratis di Bekasi

Selanjutnya, jaksa penyidik akan melakukan penahanan terhadap SL selama 20 hari di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pasirtanjung, Cikarang Pusat untuk kepentingan penyidikan.

SL disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini