Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah

Sidang sengketa lahan seluas 23.380 meter persegi di Kampung Pondok, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan

Muhammad Yunus
Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:40 WIB
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
Puluhan warga Kampung Pondok, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi memperjuangkan keadilan dengan mengawal proses sidang sengketa lahan di Pengadilan Negeri Cikarang, Jumat (9/1) [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Pemkab Bekasi mengawal sengketa lahan 23.380 m² di Babelan Kota yang digugat oleh warga Cakung di PN Cikarang.
  • Sidang sengketa ditunda sebab 11 tergugat tidak hadir, namun Pemkab memiliki bukti kuat kepemilikan sah aset tersebut.
  • Puluhan warga mengawal sidang karena menduga gugatan melibatkan praktik mafia tanah dan dokumen palsu.

SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengawal sidang sengketa lahan seluas 23.380 meter persegi di Kampung Pondok, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cikarang sebagai wujud penegasan atas kepemilikan sah.

Perwakilan Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi Dimah menyampaikan bahwa pihaknya memiliki bukti hukum yang kuat terkait status kepemilikan lahan tersebut.

"Secara hukum kami memiliki bukti-bukti konkret bahwa tanah tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Bekasi," ujar Dimah di Cikarang, Jumat (9/1).

Dirinya menyebut meski pada agenda sidang aanmaning kedua terkait sengketa lahan ini terpaksa ditunda karena 11 pihak tergugat tidak hadir, pemerintah daerah berkomitmen untuk mengawal perkara ini hingga tuntas demi keadilan serta sesuai harapan masyarakat.

Baca Juga:450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi

Dimah menjelaskan lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kini menjadi objek gugatan seorang warga Cakung, Jakarta Timur bernama Akhmad Aryadi.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa tanah yang selama ini ditempati puluhan warga tersebut tercatat secara sah sebagai milik Pemkab Bekasi.

Ia menambahkan seluruh dokumen kepemilikan telah disiapkan untuk dipaparkan di persidangan. Pemkab Bekasi berharap majelis hakim dapat menilai bukti-bukti yang diajukan secara menyeluruh dan objektif.

"Kami berharap Pengadilan Negeri Cikarang dapat mengoreksi dan menilai secara detail bahwa lahan tersebut secara sah merupakan aset pemerintah daerah," ucapnya.

Pemkab Bekasi menegaskan komitmen untuk mempertahankan aset daerah melalui jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:KPK Panggil Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Di waktu bersamaan, puluhan warga turut mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Cikarang guna mencari keadilan. Warga menilai proses hukum yang berjalan sarat kejanggalan dan diduga melibatkan praktik mafia tanah.

Perwakilan warga, Sahrul, menyampaikan protes keras atas gugatan yang menyeret permukiman mereka. Ia menyebut warga telah tinggal di kawasan tersebut secara turun-temurun selama puluhan tahun.

"Kami warga Kampung Pondok Babelan jelas merasa tidak puas. Fakta di lapangan menunjukkan kami sudah menempati lahan ini sejak lama, sementara bukti yang digunakan pihak lawan, kami duga tidak sah," ujarnya.

Menurut dia ada indikasi penggunaan dokumen yang diduga kuat palsu dalam proses gugatan sehingga tidak adil apabila hakim hanya menilai perkara dari satu objek bukti tanpa mempertimbangkan fakta historis dan sosial warga.

"Kalau penilaian hanya dari satu objek, itu tidak adil. Kami melihat ada kejanggalan besar dan indikasi mafia tanah," tegasnya.

Pihaknya menyatakan tidak akan tinggal diam dan akan berkomitmen untuk terus menempuh upaya hukum sebagai bentuk perlawanan demi mempertahankan hak atas tempat tinggal mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini